Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) saat ini telah menjadi isu Nasional yang tentunya memerlukan penanganan serius. Sehingga, perlu adanya perhatian khusus untuk menekan angka terjadinya kekerasan di dalam Rumah Tangga.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Bomaki Aipda C. DASFAMUDI bersama Babinsa Sertu JHON ROBET. W, dan Pemdes menyelesaikan persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi dan dialami oleh salah satu Warga Binaannya di Desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (30/09/24).
Berawal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor kepada Bhabinkamtibmas atas perbuatan yang dilakukan oleh terlapor, sehingga Bhabinkamtibmas pun mengambil langkah cepat dengan menghadirkan kedua belah pihak di Kantor Desa, untuk selanjutnya dilakukan upaya-upaya Mediasi melalui Musyawarah terhadap permasalahan yang terjadi diantara Pasangan Suami Isteri tersebut.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak baik itu pihak pelapor yang merupakan korban maupun terlapor, untuk dapat menceritakan kronologi singkat dan jelas terkait latar belakang terjadinya peristiwa tersebut. Hal ini bertujuan untuk dapat mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.
Lewat pendekatan yang persuasif, proaktif dan solutif melalui Musyawarah dengan menerapkan Metode Alternative Dispute Resolution (ADR), Aipda CLEMENS DASFAMUDI pun berhasil mencairkan suasana menjadi lebih tenang, nyaman dan kondusif, sehingga pelapor pun mengakui kesalahannya dan berdamai dengan terlapor.
Kasus KDRT ini terjadi dilatarbelakangi oleh mengkonsumsi minuman keras tradisional berupa Sopi. Sehingga, pada kesempatan itu Bhabinkamtibmas pun memberikan pemahaman dan arahan terkait dampak hukum atas permasalahan yang terjadi agar tidak diulangi kembali. Ia pun menghimbau untuk hindari mengkonsumsi minuman keras yang bisa berdampak pada konflik sosial hingga menimbulkan terjadinya tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun Keluarga.
“Pentingnya untuk Kita membina kerukunan dalam Rumah Tangga sebagai Keluarga. Hindari penggunaan kekerasan ketika menyelesaikan permasalahan di dalam Keluarga, karena hal itu dilarang di dalam Undang-Undang” jelasnya.
Setelah itu, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan yang ditandai dengan permohonan maaf dari terlapor kepada diri pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selanjutnya pelapor pun memaafkan terlapor dengan catatan, terlapor tidak boleh mengulangi perbuatannya lagi.
Kegiatan ini pun berlangsung dengan baik dan lancar, serta mendapat apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas Desa Bomaki bersama Babinsa dan Pemerintah Desa yang telah membantu menangani dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara cepat dan tepat.
Discussion about this post