Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Setubuhi Anak berkali-kali, Seorang Kakek di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar berhasil ditangkap Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Perbuatan Bejat sang Kakek berinisial DR (71) yang beralamat di Desa Waturu, Kecamatan Nirunmas tersebut atas perbuatannya tega menyetubuhi Anak berinisial YN (13) secara berulangkali. Pelaku ditangkap oleh Penyidik usai ayah korban melaporkan kejadian tersbeut kepada pihak Kepolisian.
Pelaku yang sehari-harinya diketahui bekerja sebagai Petani tersebut mengakui bahwa dirinya telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban secara berulang kali yang bertempat di rumah Pelaku sendiri di Desa Waturu. Pada saat kejadian menurut keterangan para saksi, awalnya sekitar Pukul 18.00 WIT, salah Seorang saksi melihat pelaku menerintahkan korban masuk kedalam rumah milik pelaku yang jaraknya tidak jauh dari rumah saksi, tak berselang lama pelaku pun masuk mengikuti korban dari belakang.
Melihat dan mengetahui kejadian tersebut, sontak saksi pun menghubungi para saksi lainnya dengan tujuan untuk mengecek kebenaran perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pada saat itu, namun pada saat para saksi mengetuk pintu rumah pelaku dan menanyakan keberadaan korban namun pelaku menyangkal dengan mengatakan korban tidak berada didalam rumah pelaku, namun para saksi pun merasa curiga dan mencari keberadaan korban di dalam rumah pelaku tersebut.
Korban pun akhirnya ditemukan oleh para saksi sementara berada di dapur rumah milik si pelaku, dengan ditemukannya korban pada saat itu sehinga para saksi langsung membawa korban ke rumah ayahnya untuk mengecek kondisi korban, sehingga korban pun langsung menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi secara berulang kali oleh pelaku dengan imbalan pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban.
Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sejak Bulan Januari 2024 lalu sehinga apabila dihitung dari total perbuatan pelaku melakukan persetubuhan terhadap diri korban sebanyak 3 (tiga) kali. Pada setiap kali melakukan persetubuhan terhadap diri korban, pelaku memberikan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
Setelah mendengar dan mengetahui kejadian tersebut korban pun kemudian diantar oleh ayahnya ke Polsek Nirunmas untuk selanjutnya melaporkan perbuatan bejat kakek tersebut kepada pihak Kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
Melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/IV/2024/SPKT/POLSEK NIRUNMAS/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 20 April 2024, sehinga unit PPA satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar melakukan Langkah cepat menindaklanjuti permasalahan tersebut hingga kemudian pada tanggal 30 April 2024, terlapor langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya hukum penangkapan dan juga penahanan pada tanggal 03 Mei 2024 pada Rutan Kelas III Saumlaki.
Atas perbuatan Tersangka DR (71), sehingga diterapkan Pasal 81 Ayat (1) dan/atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Yang mana pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Perkara semacam ini merupakan perkara yang marak terjadi di kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., Senin, (06/05/24). Disampaikan, Pihaknya terus berkomitmen untuk melakukan langkah tegas dalam proses hukum terhadap pelaku-pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana, terkhusus dalam perkara Anak dan Perempuan dengan harapan ini menjadi Warning bagi semua Masayarakat terkhusus di Kabupaten Kepulauan Kepulauan Tanimbar.
“Kedepannya, perkara yang melibatkan Anak ini diharapkan dapat berkurang atau bahkan tidak ada sama sekali, dan untuk setiap keluarga agar dapat saling menjaga dan menyayangi sehingga tidak ada yang saling mencederai atau merusak keluarganya yang lain. Jauhkan anak-anak Kita dari ancaman kejahatan seksual yang dapat terjadi kapan saja dan oleh siapa saja dengan tetap memantau dan batasi setiap kegiatan Anak” imbau Kasat.
Kejahatan terhadap anak dan perempuan yang terjadi di beberapa Desa pada Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini hampir merata terjadi di beberapa Desa lainnya dan banyak dilakukan oleh orang-orang terdekat seperti orang tua kandung, orang tua sambung maupun orang tua tiri. Hal ini harusnya menjadi perhatian bersama dan dalam perkara yang terjadi di Desa Waturu ini maka diharapkan setiap orang tua juga dapat memberikan perhatian khusus kepada anak-anaknya.
Discussion about this post