Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reskrim melalui Penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Tersangka AW (22) di Rutan Klas III Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
AW (22) diketahui telah melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur berinisial ON (15) yang kejadiannya terjadi di beberapa tempat. Dirinya mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan adanya hubungan pacaran dengan Anak korban, Rabu (01/05/24).
Berdasarkan keterangan dari Ayah korban pada saat pemeriksaan, Dirinya menjelaskan bahwa perbuatan Pelaku diketahui ketika ada orang yang memberitahukan informasi kepada Keluarga Korban bahwa Korban sementara berada di Desa Latdalam dalam keadaan mengandung Anak dari Pelaku bahkan tinggal serumah dengan Pelaku.
Mengetahui hal tersebut, Orang tua korban yang dalam kesehariannya hanya menjual sayur di pasar itu kemudian mendatangi rumah Pelaku yang tujuannya untuk menyampaikan kepada Orang tua Pelaku agar Anak mereka segera dipulangkan dengan tujuan melanjutkan Sekolahnya. Namun saat itu Pelaku tidak mengijinkan untuk Anak Korban dibawa pulang oleh orang tuanya.
Sehingga pada saat itu Orang tua dari Anak Korban pulang tanpa membawa Anaknya tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, sang Ayah bersama Ibu dari Anak Korban langsung mendatangi Kantor Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/B/34/IV/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN TANIMBAR/POLDA MALUKU, Tanggal 17 April 2024 yang dilaporkan langsung oleh Ibu korban sehinga dilakukanlah upaya hukum berupa Melakukan Penangkapan sesuai dengan Nomor Sp-Kap/37/IV/RES.1.24/2024/Satreskrim tanggal 30 April 2024 serta Penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Sp-Han/41/IV/RES.1.24/2024/Satreskrim tanggal 30 April 2024.
Tidak menunggu lama, Anggota Penyidik pada Unti PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar langsung bergerak cepat untuk menjemput Anak Korban serta Pelaku untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K. mengatakan diketahui Anak Korban telah disetubuhi oleh Pelaku AW (22) sejak Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban.
“Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap diri korban tersebut diketahui sebanyak 26 (dua puluh enam) kali hingga mengakibatkan Anak Korban mengalami Kehamilan” pungkasnya.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, atas perbuatan Tersangka AW (22) sehingga yang bersangkutan diterapkan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Discussion about this post