Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) berhasil meringkus pelaku YN (41) yang melakukan persetubuhan terhadap Anak Kandungnya EN (17) secara berulang kali sebanyak 100 (seratus) kali.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Pelaku kepada korban yang merupakan Anak kandungnya sendiri dan dilaporkan langsung oleh Paman korban yakni AR (30) di Polres Kepulauan Tanimbar pada tanggal 20 Juni 2024 lalu. Tidak menunggu lama, Penyidik pembantu kemudian melakukan Penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan juga kepada terlapor, setelah itu dilakukan gelar perkara hingga menetapkan terlapor menjadi tersangka dan setelah itu melakukan penangkapan serta penahanan terhadap pelaku.
Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku terhadap diri korban tersebut diketahui oleh Paman korban melalui Via Telepon, mengingat pelaku mengancam akan memukuli korban apabila memberitahukannya kepada Orang lain. Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Ayah Kandungnya itu dilakukan sejak Tahun 2020 yang mana korban masih duduk di bangku Kelas 2 SMP hingga korban Tamat dan mengalami Kehamilan pada tahun 2024.
Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah milik pelaku yang berlokasi di Desa Meyano Bab Kecamatan Kormomolin dan di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Melihat dan mengetahui kondisi ponakan yang dalam keadaan hamil itu, sehingga korban langsung dibawa oleh pamannya untuk melaporkan persoalan tersebut kepada Pihak Kepolisian Polres Kepulauan Tanimbar untuk melakukan Proses hukum.
Dalam keterangan korban yang menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Ayah kandungnya sejak Tahun 2020 lalu hingga korban melangalami kehamilan tersebut, yang mana berawal sejak pelaku membujuk korban masuk ke dalam kamar miliknya. Setalah berada di dalam kamarnya, pelaku kemudian menyampaikan maksud keinginan pelaku untuk menyetubuhi korban, namun korban menolak dan tidak ingin untuk disetubuhi oleh ayah kandungnya namun pelaku tetap memaksa memegang tangan korban kemudian menarik korban secara paksa untuk tidur diatas ranjang.
Setelah itu, pelaku pun tega melakukan persetubuhan terhadap Anak kandungnya itu. seusai menyetubuhi korban, pelaku pun menyampaikan kepada korban untuk tidak menceritrakan kejadian tersebut kepada siapapun sambil mengancam akan memukuli korban. Berawal dari kejadian tersebut, sehingga pelaku dengan leluasa melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Bahkan dengan mirisnya, korban menjelaskan terkait perbutan pelaku yang menyetubuhi diri korban tersebut, dilakukan seminggu 4 (empat) Kali hingga korban mengalami kehamilan. Akibat perbuatan bejat dari pelaku, kini dirinya ditahan oleh Penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar pada Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Kamis (15/08/24) mengatakan, saat ini pelaku yang merupakan Ayah kandung dari korban telah dilakukan Penahanan, tentunya hal ini menjadi contoh bagi para Predator yang lain untuk tidak dengan mudah melakukan perbuatan yang sama dan membawa dampak buruk bagi masa depan Anak. Tentunya Anak merupakan harapan bangsa yang perlu untuk dilindungi, bukan sebaliknya dirusak. Sehingga pentingnya untuk Kita jaga dan berikan perhatian setiap saat.
“Dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban ini, kami berharap agar bukan saja peran dari Orang tua namun peran Keluarga dekat juga penting untuk terus mengawasi Anak-Anaknya sehingga tidak terjadi hal serupa” jelasnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengungkapkan, melalui pengawasan yang ketat tentunya tidak memberi kesempatan bagi para pelaku untuk berbuat hal yang tidak pantas, dikarenakan beberapa kasus sebelumnya yang telah ditangani pelakunya berasal dari Orang terdekat yang dikategorikan sebagai Keluarga sendiri seperti halnya saat ini yang terjadi terhadap diri EN (17) yang dilakukan oleh Ayah Kandungnya sendiri. Hal ini sangat menggugah hati dan batin kita sebagai orang tua.
Discussion about this post