Polda Maluku, Polres Maluku Tenggara Barat, Selasa tanggal 24 Maret 2020, pukul 09.00 Wit,bertempat di desa kelaan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.Bhabinkamtibmas Desa kelaan Bripka Ronald Keliduan bersama babinsa Koptu J.Weriratan dalam Membacakan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Penerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid–19).
Bhabinkakamtibmas juga menghimbau kepada Masyarakat terkait Virus Corona (Covid–19) yang meresahkan masyarakat dunia pada umumnya terkhusus pada Provinsi Maluku.
Adapun Arahan dan Himbauan yang di sampaikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa
kepada para warga Desa kelaan terkait Pencegahan Penyebaran Virus Corona (COVID 19) :
1.Agar masyarakat selalu waspada dan tidak panik terhadap informasi terkait wabah virus corona yang belum dipastikan kebenaranya (HOAX).
2.Jaga kebersihan diri dan lingkungan tempat tinggal.
3.Hindari tempat umum yangg melibatkan banyak orang.
4.Selalu menggunakan masker ketika bepergian keluar rumah / desa.
5.Hindari kebiasaan bersentuhan langsung dengan orang lain seperti berjabat tangan tetapi cukup dengan menyatukan kedua telapak tangan di depan dada atau menempelkan telapak tangan kanan pada dada sebelah kiri.
6.Konsumsi makanan bernutrisi yang mengandung vitamin C serta perbanyak mengkonsumsi sayuran sehingga meningkatkan kekebalan tubuh.
7.Mencuci tangan dengan air bersih yang menggunakan air mengalir serta menggunakan anti septik.
8.Istirahatlah yang cukup dan seringlah berolahraga untuk meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit.
- Untuk Warga yang tidak mempunyai keperluan yang sangat penting /mendesak di Kota Ambon agar sementara waktu di Pending terkait dengan perkembangan penyebaran Virus Corona sambil menunggu kepastian Informasi.
Sinergitas Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kelaan dalam membacakan maklumat Kapolri berlangsung aman dan lancar.
Discussion about this post