POLDA MALUKU – Siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) mengunjungi Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku di Tantui, Kota Ambon, Senin (14/10/2024).
Di Mako Sat Brimob Polda Maluku dilakukan apel yang dipimpin oleh Danyon A Pelopor, Kompol Deny Sandera S.H., S.IK., M.H.
Setelah apel, para siswa mengikuti kegiatan pengenalan kendaraan, alat khusus (alsus) dan alat material khusus (almatsus) yang dimiliki Sat Brimob Polda Maluku.
Sejumlah kendaraan, alsus dan almatsus yang diperkenalkan kepada para siswa termasuk milik Subden KBR (Kimia, Biologi, Radioaktif).
“Hari ini para siswa SPN Polda Maluku mengunjungi Mako Sat Brimob Polda Maluku. Dalam kunjungan tersebut para siswa dikenalkan dengan alsus dan almatsus yang dimiliki Sat Brimob, termasuk milik Subden KBR,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah.
Kombes Areis mengatakan, sejumlah peralatan hingga kendaraan yang dimiliki Sat Brimob Polda Maluku diperkenalkan kepada para siswa SPN.
“Perkenalan alsus dan almatsus milik Sat Brimob Polda Maluku ini sebagai bentuk pembelajaran kepada para siswa,” ungkapnya.
Sejumlah perlengkapan yang dikenalkan kepada para siswa seperti Kendaraan, diantaranya Hiace, Dekontaminasi, Romeong, Baracuda, EOD, dan Fortuner.
Pengenalan lainnya yaitu peralatan milik Subden Wanteror yakni persenjataan sig Sauer CQB, persenjataan sig sauer mpx, persenjataan Ak 102, persenjataan stayer aug 3, baju penyemaran, breacher mecanic, dan tameng balistik.
Selanjutnya peralatan Subden Jibom seperti body armour, robot, discrapter, X-ray, dan bomb blangked. Kemudian peralatan Subden KBR seperti alat proteksi (Baju level A – B – C), alat deteksi
(Rideye x dan Campro 100i), alat identifikasi (Seastech dan Razor x) serta alat dekontaminasi.
Setelah pengenalan kendaraan, dan peralatan yang dimiliki, kemudian dilaksanakan kegiatan praktek montenering, serta pengenalan dan latihan praktek menembak senjata pendek bagi siswa SPN.
“Kegiatan kunjungan siswa SPN Polda Maluku ini berjalan dengan baik dan lancar,” pungkasnya.
Discussion about this post