POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku angkat bicara terkait persoalan sampah. Pada Selasa (7/5/2024) kemarin, satu unit mobil polisi terlihat membuang sampah di Ahuru, daerah yang telah dilarang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, kasus ini terjadi karena anggota tidak mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah dilarang untuk membuang sampah.
“Sebelumnya kami meminta maaf. Ini hanya karena salah paham saja. Awalnya anggota tahunya di tempat tersebut masih dijadikan lokasi pembuangan sampah, ternyata sudah tidak lagi,” kata Kombes Rum.
Setelah mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah dilarang untuk membuang sampah, sejumlah anggota kemudian telah dikerahkan untuk kembali membersihkan tempat itu.
“Kemarin sampah yang dibuang itu sudah dkembali dibersihkan,” ungkapnya.
Terkait persoalan tersebut, Kombes Rum mengaku terhadap anggota yang lalai tersebut, telah ditegur dan diberikan peringatan keras.
“Meskipun demikian anggota yang lalai itu sudah ditegur dan diberi peringatan oleh pimpinannya karena kurang update informasi di tempat tersebut,” katanya.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di lokasi tersebut. “Kami juga mengajak masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di daerah itu. Buanglah sampah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah kota Ambon,” ajaknya.
Discussion about this post