Polres Maluku Barat Daya – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanisme dan Berkeadilan.
Kali ini Unit SPKT Polsek Mdona Hyera Bripka Benjamin Leaua bersama 2 rekannya melakukan mediasi penyelesaian masalah mengganggu acara pertemuan keluarga yang dilaporkan oleh korban Fransina Kay terhadap oleh terduga pelaku Osboren Kay yang terjadi pukul 23.00 Wit pada Jumat malam (19/04) di Desa Batu Gajah Kecamatan Mdona Hyera, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Mdona Hyera pukul 09.00 Wit pada Sabtu pagi (20/04/2024).
Dalam kegiatan mediasi dihadapan kedua belah pihak telah diarahkan oleh petugas Polri bahwa setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana karena adanya kekecewaan dari terduga pelaku yang tidak diundang oleh keluarganya Fransina Kay untuk mengikuti pertemuan keluarga untuk membicarakan perkawinan anak korban, pihak terduga pelaku menyatakan penyelesalan dan permintaan maaf kepada korban serta membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagai langkah penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Selain itu Personel Polsek Mdona Hyera mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui Pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi kantor Polsek, kepada pihak terduga pelaku diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post