Humas Polres MBD – Polri dalam melaksanakan tugasnya selaku Pelindung, Pengayom dan Peayanan masyarakat berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud implementasi pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dengan mengedepankan Profesionalisme, Tranparansi, Humanis dan Berkeadilan.
Kali ini Unit SPKT Polsek Mdona Hyera Bripka Benjamin Leaua bersama Briptu Mixan de Fretes melakukan mediasi penyelesaian masalah Peniouan (hutang piutang) yang dilaporkan oleh korban John Pihara terhadap oleh terduga pelaku John Tarekar, penyelesaian permasalahan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Mdona Hyera pukul 09.00 Wit pada Rabu pagi (24/07/2024).
Dalam kegiatan mediasi dihadapan kedua belah pihak telah diarahkan oleh Polri bahwa setiap pihak diminta menyampaikan pendapatnya secara singkat dan jelas latar belakang terjadinya peristiwa serta permintaan untuk penyelesaian sesuai keinginan masing-masing pihak.
Pertemuan berlanjut sampai pada tingkat pemecahan masalah dimana terduga pelaku menyatakan penyelesalan dan permintaan maaf kepada korban serta membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagai langkah penyelesaian persoalan secara kekeluargaan.
Selain itu Personel Polsek Mdona Hyera mengingatkan kepada kedua belah pihak bahwa ketika menghadapi suatu personalan kiranya dapat menyelesaikan melalui Pemerintah Desa ataupun langsung mendatangi Kantor Polsek, kepada pihak terduga pelaku diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut karena hal seperti itu akan berdampak pada perbuatan melanggar hukum yang pada akhirnya dapat merugikan diri sendiri.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Mdona Hyera Ipda Frengky Bonara, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Restorative Justice merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam sistim peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Menurut Kapolsek, langkah penyelesaian yang ditempuh oleh Polri semata-mata untuk mencari jalan keluar sehingga persoalan tersebut dapat terselesaikan, hal ini sebagai bukti kerja nyata Polri dalam keseriusan menangani permasalahan yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga tidak berdampak pada terganggunya stabilitas kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post