POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku sejak Agustus 2022 hingga Rabu (7/12/2022) hari ini tercatat telah memecat 25 orang anggota Polri. 20 personel berasal dari Polres/ta jajaran, dan 5 personil dari satker Polda Maluku yang hari ini resmi digelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. Pemecatan secara tidak terhormat dilakukan secara inabsensia yang ditandai dengan penulis kata PTDH oleh Kapolda pada bingkai foto anggota yang dipecat.
Puluhan personil Polda Maluku di PTDH setelah terbukti melakukan sejumlah pelanggaran, baik pidana, maupun kode etik Polri. Diantaranya disersi, narkotika dan asusila.
“Untuk Polda sendiri ada 5 yang di PTDH, dan sisanya di Polres Polres,” kata Kapolda kepada wartawan di Tribun Lapangan Letkol Pol Chr Tahapary, Tantui, Kota Ambon.
PTDH, kata Kapolda merupakan salah satu bentuk dari penegakan aturan di internal Polri. Hal ini juga menunjukkan bahwa Polri transparan dan akuntabel. Artinya yang baik memang diberikan penghargaan dan tidak baik mendapatkan sanksi.
“Sebenarnya berat bagi saya sebagai Kapolda untuk kemudian menetapkan mereka (PTDH), karena Surat Keputusan itu merupakan tugas kewajiban saya,” ucapnya.
Menurut Kapolda, PTDH diberikan setelah melalui semua proses. Karena pemberhentian di dalam lingkungan Polri melalui mekanisme yang sangat ketat. Seperti misalnya harus melalui dewan komisi etika yang disiapkan dan sebagainya.
“Setelah itu dirapatkan kembali dengan pertimbangan-pertimbangan baik itu yang mungkin masih ada yang meringankan atau memang sudah tidak bisa lagi sehingga harus dilakukan PTDH,” jelasnya.
Meski presentase PTDH sangat kecil dibandingkan dengan jumlah anggota Polda Maluku yang hampir mencapai 8.000 orang, namun Irjen Latif berharap agar PTDH tidak lagi terjadi.
“Ini menjadi pekerjaan kita untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran anggota baik itu kode etik, disiplin, apalagi terlibat pidana. Ada yang narkotika ada yang asusila ada yang disersi meninggalkan tugas,” jelasnya.
Irjen Latif menyayangkan dilakukannya PTDH. Hal ini dikarenakan sebelum proses itu dilakukan, pihaknya telah melakukan pembinaan-pembinaan. Meski terulang lagi, pembinaan masih terus dilakukan hingga akhirnya di PTDH.
“Walaupun sudah dibina, terjadi pelanggaran berulang sehingga mau tidak mau kita harus mengambil keputusan yang berat, tapi ini untuk tegaknya organisasi. Dan ini sudah menjadi resiko bagi setiap masyarakat yang ingin masuk menjadi anggota Polri bahwa di dalam ketentuan kesatuan Polri ini kan ada aturan-aturan yang mengikat,” jelasnya.
Selain ada aturan mengikat sebagai anggota Polri, Kapolda juga mengaku terdapat kewajiban-kewajiban dan hak yang diterima. Sehingga hal itu harus berimbang agar anggota yang baik juga merasa bahwa dirinya memiliki hak mendapatkan penghargaan.
“Dan bagi yang tidak baik, kita lakukan pembinaan, kalau tetap tidak bisa, ya terpaksa (PTDH) sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kapolda menghimbau setiap personel Polda Maluku dan jajaran agar dapat memiliki kesadaran masing-masing terkait aturan yang berlaku.
“Saya kira dari kesadaran masing-masing anggota yang paling utama karena sebetulnya peraturan ini dibuat untuk supaya mencegah (PTDH), selaku pimpinan kami akan terus melakukan himbauan, pembinaan, karena ketika anggota melanggar itu pasti ada aturan yang mengatur. Jadi kembali kepada bagaimana kesadaran diri anggota untuk melaksanakan tugas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, bila dibanding dengan data sebelumnya, tahun 2022 ini terjadi penurunan. Tahun 2021 anggota Polri yang di PTDH sebanyak 33. Sementara tahun ini sebanyak 25 orang.
Discussion about this post