Humas Polres MBD – Upaya Polsek Babar Timur dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Namun kali ini SPKT Polsek Babar Timur kembali didatangi korban seorang perempuan Davida Monalisa Leklora (34) asal Desa Emplawas Kecamatan Babar Timur yang melaporkan telah terjadi peristiwa aniaya atas dirinya anaknya Evendi Saisela (06) oleh terduga pelaku Abigael Taliak (guru), peristiwa itu terjadi pada Jumat (09/08) di SD Negeri Emplawas sekitar pukul 07.10 Wit dan dilaporkan pelapor ke Polsek Babar Timur pukul 09.44 Wit pada Jumat pagi (09/08/2024).
Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Babar Timur secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /11/VIII/2024/SPKT/Sek Babar Timur /Res MBD/Maluku, tanggal 09 Agustus 2024.
Terjadinya peristiwa Aniaya terjadi berawal ketika pelapor mengantar korban ke sekolah SD Negeri Emplawas, tiba disekolah korban langsung bergabung dengan teman-temannya yang sedang berkumpul untuk apel pagi, terduga pelaku melihat korban yang sudah terlambat masuk kedalam barisan kemudian memanggil korban maju kedepan dan menampar korban dengan telapak tangan kanannya sebanyak 2 kali dan kena pada pipi kiri korban, atas perbuatan terduga pelaku maka pelapor (ibu korban) membawa korban pulang kerumah setelah itu mendatangi kantor Polsek Babar Timur untuk melaporkan hal itu.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Babar Timur Ipda Corneles Mose saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Abigael Taliak terhadap korban Efendi Saisela telah dilaporkan oleh ibu korban ke SPKT Polsek Babar Timur, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Letwurung untuk dilakukan pemeriksaan medis dan hasilnya akan dituangkan dalam surat Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa penganiayaan tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku Abigael Taliak diduga keras sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak dan akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 80 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek juga menambahkan, Penyidik Polsek Babar Timur akan menangani permasalahan tersebut secara serius dengan mengedepankan proses penegakkan hukum yang berkeadilan, setiap anak dilindungi oleh Negara dan diberikan kebebasan untuk tumbuh dan berkembang sejalan dengan perkembangan jaman, ketika kita menggunakan tindakan fisik untuk menyakiti anak-anak kita maka secara otomatis akan menghambat perkembangan mental dan kepribadian anak tersebut dalam mengembangkan dirinya karena adanya tekanan-tekanan yang dialaminya.
“ Sesuai arahan bapak Kapolres mengingat perkara ini termasuk “ Lex specialis derogat legi generali “ yang masuk dalam perkara pidana khusus yang mengatur tentang anak, maka kami beroptimis bahwa penanganan perkara oleh Penyidik Polsek Babar Timur tetap dilakukan dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja Polri dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang Polri berikan. “ tutup Kapolsek.
…
Discussion about this post