Humas Polres MBD – Polsek Kisar berupaya optimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, personel Polri secara berkesinambungan memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Seiring dengan itu masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kali ini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial Y.L (38) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak perempuannya berinisial M.L yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial J.N sekitar bulan Mei 2024 dan berlokasi di belakang Gereja Dusun Orlely Desa Hila Kecamatan Kepulauan Romang, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pukul 10.00 Wit pada Sabtu pagi (24/08/2024).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh fakta bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /13/VIII/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 24 Agustus 2024, diketahui bahwa pada bulan Mei 2024 sekitar pukul 20.00 wit sewaktu korban M.L sedang bermain di depan rumahnya, terduga pelaku J.N mendatanginya dan mengajaknya kebelakang sebuah gereja, saat itu terduga pelaku merayu korban dan menyetubuhinya.
Berlanjut pada Sabtu (10/08) pelapor memperoleh informasi dari saksi F.L bahwa anaknya korban telah disetubuhi oleh terduga pelaku, mendengar hal itu pelapor kemudian mengecek informasi tersebut dari anaknya korban M.L dan korban menceritakan kejadian tersebut kepada pelapor ayahnya sendiri, tak terima baik perbuatan para terduga pelaku terhadap anaknya maka pelapor mendatangi SPKT Polsek Kisar untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Kisar Iptu Rudy Ahab, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku J.N terhadap korban M.L telah dilaporkan oleh pelapor Y.L ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek juag menambahkan, Penyidik akan mendatangi TKP di Kecamatan Kepulauan Romang guna mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta berkoordinasi dan memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Kami tetap beroptimis untuk menangani perkara ini secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post