Humas Polres MBD – Polsek Kisar berupaya optimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, personel Polri secara berkesinambungan memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Seiring dengan itu masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kali ini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga berinisial A.T (62) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak peremuannya berinisial M.T (18) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A.R, R.K dan V.R yang berlokasi di Desa Oirata Timur Kecamatan Kisar Selatan, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pukul 16.40 Wit pada Jumat sore (28/06/2024).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh fakta bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /10/VI/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 28 Juni 2024, diketahui bahwa pada jumat (28/06) pagi harinya pelapor dan Isterinya A.T serta kaka lelaki korban J.T pergi ke pasar Wonreli untuk mencari korban karena korban sudah 2 hari tidak pulang rumah, saat pencarian berlangsung sekitar pukul 14.00 Wit korban ditemukan kemudian dibawa kembali kerumah, saat dirumah barulah korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh ke 3 terduga pelaku, tak terima baik perbuatan para terduga pelaku terhadap anaknya maka pelapor mendatangi SPKT Polsek Kisar untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Kisar Iptu Rudy Ahab, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku A.R, R.K dan V.R terhadap korban M.T telah dilaporkan oleh pelapor J.T ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta para terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kapolsek juag menambahkan, Penyidik telah turun ke TKP dan telah mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Kami tetap beroptimis untuk menangani perkara ini secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post