Humas Polres MBD – Polsek Kisar berupaya optimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, personel Polri secara berkesinambungan memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Seiring dengan itu masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kali ini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang warga sebagai ayah berinisial E.P (38) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap anak keponakannya berinisial I.B.B yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial F.L.J, hal ini diketahui pelapor pada Kamis malam (19/09) saat pelapor berada di perumahan guru Desa Jerusu Kecamatan Kepulauan Romang, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pada Selasa sore (24/09/2024).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diketahui bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /15/IX/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 24 September 2024, diketahui bahwa pada Kamis malam (19/09) saat pelapor berada dirumahnya, Saksi guru wanita bernisial E.P menyuruh salah seorang murid SMP memanggil pelapor untuk menemui Saksi diperumahan guru, saat pelapor bertemu saksi barulah pelapor mengetahui F.L.J, dari saksi bahwa korban telah hamil, pelapor kembali kerumahnya menemui korban untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan korban akhirnya menceritakan perbuatan persetubuhan oleh terduga atasdiri korban kepada pelapor pamannya sendiri, tak terima baik atas perbuatan terduga pelaku terhadap keponakannya maka pelapor mendatangi SPKT Polsek Kisar untuk melaporkan peristiwa tersebut.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Kisar Iptu Rudy Ahab, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga pelaku F.L.J. terhadap korban I.B.B telah dilaporkan oleh pelapor E.P ke SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek juga menambahkan, Penyidik akan mendatangi TKP di Kecamatan Kepulauan Romang guna mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta berkoordinasi dan memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran penanganan kasus tersebut.
“ Kami tetap beroptimis untuk menangani perkara ini secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post