POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum meminta Forkopimda di Kabupaten Maluku Tengah untuk tidak menganggap bahwa konflik antar kampung yang sering berkecamuk merupakan hal yang biasa terjadi.
Orang nomor 1 Polda Maluku itu menegaskan agar setiap persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat untuk diselesaikan secepatnya serta tidak berulang lagi. Caranya yaitu mencari akar masalah dan diselesaikan baik secara adat, maupun hukum positif.
Demikian disampaikan Kapolda dalam pertemuan dengan Forkopimda Malteng diantaranya Bupati, Dandim, Kajari, Kapolres dan Sekda, di lantai 3 Kantor Bupati, Masohi, Malteng, Sabtu (5/2/2022).
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu menyampaikan, di Maluku terdapat 52 titik yang berpotensi rawan konflik. 9 diantaranya berada di Maluku Tengah.
“52 titik potensi konflik ada di Maluku, 9 titik diantaranya di Maluku Tengah, akar masalahnya hampir sama dengan yang ada di Pelauw dan Kariuw, ini kapan saja bisa muncul jadi konflik terbuka,” kata Kapolda.
Terhadap 9 titik potensi konflik di Maluku Tengah, Kapolda meminta Bupati agar dapat mengambil langkah-langkah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 7 untuk menyelasaikannya.
“Jangan sampai muncul menjadi konflik terbuka baru kita tangani, tetapi upaya pencegahan itu sudah harus dilakukan sedini mungkin,” harapnya.
Menurutnya, pendekatan keamanan yang dilakukan dengan masalah tersebut pun tidak bisa sepenuhnya menciptakan situasi Kamtibmas di tengah masyarakat.
“Saya mendorong Bupati, DPRD untuk mempedomani UU Nomor 7 tentang Penanganan Konflik sosial, TNI Polri siap mengamankan Pemda dan DPRD,” kata dia.
Jenderal bintang 2 Polri di Maluku, ini menekankan kepada semua pihak untuk tidak lagi menganggap bahwa konflik atau bentrok antar warga yang sering terjadi sebagai hal biasa.
“Jangan menganggap konflik yang sering terjadi di Maluku sebagai suatu hal yang biasa terjadi. Apabila terjadi konflik sosial maka bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan TNI Polri, tetepi semua stake holder memiliki peran dan tanggung jawab masing2 sebagaimana termaktub di dalam UU PKS.
Mantan Kakorpolairud Baharkam Polri ini mengajak kepada Bupati, SKPD dan stekholder lainnya agar dapat bersama-sama menyikapi persoalan tersebut secara serius.
“Kita masih punya tanggung jawab besar dalam pemulihan konflik Kariuw ini,” tandasnya.
Discussion about this post