POLDA MALUKU – Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum, mencopot Kompol Cam Latarissa dari jabatannya sebagai Kasiaga SPK 3 SPKT Polda Maluku.
Cam Latarissa dimutasi sebagai Pamen Yanma Polda Maluku dalam rangka evaluasi jabatan. Ia dilaporkan masyarakat karena diduga melakukan pelanggaran.
Mutasi jabatan perwira menengah dengan pangkat satu melati di pundaknya itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Maluku Nomor: ST/53/KEP./2022, tanggal 18 Februari 2022.
“Mutasi berawal saat diterimanya aduan dari masyarakat ke piket Dumasan, kemudian ditindak lanjuti dengan hasil penyelidikan sementara di lapangan, dugaan kuat yang bersangkutan melakukan pelanggaran,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, Jumat (18/2/2022).
Cam Latarissa dimutasi ke Yanma untuk menjalani proses pemeriksaan. Bila terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan laporan aduan masyarakat, yang bersangkutan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Secara kedinasan Polri berlaku peraturan-peraturan kode etik dan disiplin, tapi bila yang bersangkutan terbukti terlibat pidana, juga akan menjalani proses pidananya,” ujarnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku pihaknya tidak akan mentolerir setiap kesalahan yang dilakukan anggota. Sebab, bagi anggota yang bersalah akan diberikan punishment (hukuman) sementara yang berprestasi diberikan reward (penghargaan).
“Kami tidak akan melindungi anggota yang bersalah,” pungkasnya.
Discussion about this post