POLDA MALUKU – Belakangan ini marak kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, pelaku kejahatan seksual itu adalah orang tua sendiri.
Peristiwa yang memilukan tersebut, menjadi perhatian serius dari Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH.,M.Hum.
Kepada jajarannya, Kapolda Latif menekankan agar dapat menjerat para pelaku seksual ini secara tegas sesuai Undang-undang yang berlaku.
“Jangan tolelir perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku, karena tindakan mereka telah merusak masa depan generasi bangsa,” tegas Kapolda di Ambon, Rabu (6/7/2022).
Selain menekankan untuk menindak tegas para pelaku persetubuhan anak, Kapolda juga meminta agar psikologi anak, yang menjadi korban dapat dilindungi.
“Agar penyidik dapat melindungi phisikologi anak yang menjadi korban persetubuhan,” pintanya.
Bahkan, Kapolda berharap agar psikologi anak yang menjadi korban dipulihkan dengan melakukan trauma healing.
“Lakukan trauma healing kepada mereka yang menjadi korban kekerasan seksual,” pintanya.
Persoalan kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani secara serius. Kapolda pun menghimbau semua pihak terkait agar dapat terlibat dalam mengatasi persoalan tersebut.
“Kita harus terus memberikan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait bahaya dari permasalahan tersebut,” harapnya.
Discussion about this post