Humas Polres MBD – Unit SPKT Polsek Babar Timur kembali didatangi oleh seorang laki-laki berinisial L.R (44) yang melaporkan telah terjadi perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh terduga pelaku (isterinya) berinisial B.M yang melakukan perselingkuhan dengan seorang laki-laki berinisial J.U warga Desa Kokwari Kecamatan Babar Timur, kejadian tersebut dilaporkan oleh korban di kantor Polsek Babar Timur pada Rabu malam (02/10/2024).
Dari penelusuran dan pengumpulan Data dan Informasi oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh fakta bahwa korban L.R awalnya sekitar bulan April 2023 berangkat ke Jayapura untuk bekerja kurang lebih 1 tahun sedangkan isterinya terduga pelaku B.M tidak ikut terapi tinggal dirumah mereka bersama keluarga di Desa Kokwari.
Berlanjut sekitar bulan September 2024 ketika korban kembali ke Desa Kokwari mendapatkan isterinya sudah hamil besar dan pada tanggal 28 September 2024 isterinya melahirkan, karena kecewa dan tidak menerima baik hal itu akhirnya korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan perbuatan terduga pelaku (isterinya) ke Kantor Polsek Babar Timur.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Babar Timur Ipda Corneles Mose saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari korban L.R terkait perbuatan perzinahan yang dilakukan oleh terduga pelaku B.M yang adalah isteri sah korban dengan lelaki lain yang diketahui berinisial J.U.
“ terkait dengan laporan korban yang telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/IX/2024/MALUKU/RES MBD/SEK BABAR TIMUR, tanggal 02 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Babar Timur akan melakukan tindakan penyelidikan melalui rangkaian permintaan keterangan terhadap korban, saksi-saksi dan kedua terduga pelaku serta pengumpulan alat bukti terkait perkara tersebut. “ tandas Kapolsek.
Ipda Mose juga mengungkapkan, dari tindakan penyelidikan oleh penyidik unit Reskrim melalui permintaan keterangan semua pihak barulah kami akan mendalaminya untuk menentukan benar tidaknya telah terjadi peristiwa pidana, apabila telah memenuhi unsur pasal sangkaan maka akan dinaikkan ke proses penyidikan sesuai mekanisme yang telah diatur didalam Perarutan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Pihaknya tetap berkomitmen dalam menangani perkara tersebut secara optimal dengan menjunjung tinggi norma hukum serta mengedepankan azas pra duga tak bersalah sampai dengan diperoleh bukti permulaan yang cukup bahwa terhadap terduga pelaku sesuai perbuatannya ataupun keadannya patut diduga keras sebagai pelaku tindak pidana.
Upaya Polsek Babar Timur dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, berbagai persoalan hukum yang timbul ditengah masyarakat tengah ditangani melalui rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan untuk mengungkapkan secara terang benderang terjadinya suatu peristiwa pidana.
“ Kami tetap berkomitmen untuk penanganan perkara ini oleh Penyidik Unit Reskrim dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) serta memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post