POLDA MALUKU – Tim jibom dari Detasemen Gegana, Satuan Brimob Polda Maluku melakukan disposal atau pemusnahan 5 buah bom temuan masyarakat di wilayah hukum Polsek Baguala.
Pemusnahan 5 buah bahan peledak tersebut dilaksanakan di Markas Satuan Brimob di Kawasan Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Kamis (31/10/2024).
Sebelum dilakukan pemusnahan bom oleh 7 personil Subden 2 Den Gegana Satbrimob Polda Maluku yang dipimpin Ipda A Nanlohy, tim sebelumnya menemui Kapolsek Baguala Iptu M. Alfons.
“Lima buah bom yang ditemukan masyarakat sebelumnya telah diamankan di Markas Polsek Baguala. Bom yang ditemukan adalah bom rakitan dari pipa,” kata Ipda A. Nanlohy.
Setelah melalui proses penyerahan, 5 buah bom rakitan kemudian dibawa ke kawasan Air Besar Passo. Pemusnahan bahan peledak ini dilakukan dengan menggunakan kendaraan 1 unit EOD No Pol 1702 – XVI, serta sumbu ledak 80 Gr 2,5 meter dan detonator listrik 5 buah.
“Kegiatan disposal bom ini dilakukan atas dasar UU nomor 2 tahun 2022, perkap nomor 11 tahun 2002, dan surat dari Kapolresta Ambon tentang permohonan bantuan personel,” jelasnya.
Kegiatan pemusnahan bom yang dilakukan tim jibom den Gegana terhadap 5 buah bahan peledak yang ditemukan masyarakat berjalan baik, aman dan lancar.
Discussion about this post