POLDA MALUKU – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, menerima kunjungan silaturahmi dari tim Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dan Anak.
Tim yang datang menemui Kapolda terdiri dari Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy, Wakil Ketua, beserta dua staf yakni Soraya Ramli dan Chandra Linsa, serta Ketua Lappan Maluku, Baihajar Tualeka.
Saat silaturahmi berlangsung, Kapolda tidak sendiri. Ia didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Andri Iskandar, dan Wakil Direktur Binmas Polda Maluku, AKBP Rositah Umasugi.
Komnas Perempuan menemui Kapolda Maluku untuk memperoleh sejumlah masukan, selanjutnya ingin mengembangkan sebuah konsep yang mengintegrasikan mekanisme penanganan hukum dengan proses pemulihan.
Konsep yang akan dilaksanakan dikenal dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP). Konsep ini mulai disusun pada tahun 2000 bersama dengan jaringan layanan masyarakat sipil.
SPPT PKKTP dalam konteks saat ini menjadi bagian dari pelaksanaan
Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dimana saat ini kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang marak terjadi baik di ruang privat maupun publik.
Maluku sebagai salah satu wilayah dengan kondisi kepulauan menjadi perhatian Komnas Perempuan dalam mengembangkan konsep layanan terpadu bagi perempuan korban kekerasan di wilayah kepulauan. Karena wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan terutama di Kepolisian Daeah Maluku sebagai pintu pertama penegakan hukum.
Oleh karena itu, Komnas Perempuan datang menemui Kapolda untuk membutuhkan masukan, berkaitan dengan apa saja langkah yang sudah ditempuh Polda Maluku, capaian dan tantangan dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, terutama kekerasan seksual.
Komnas Perempuan juga ingin mengetahui langkah yang harus disiapkan
untuk pelaksanaan UU Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengingat kasus yang muncul beragam, serta saran tentang layanan penanganan kekerasan terhadap perempuan dalam konsep kepulauan berdasarkan pengalaman Polda Maluku.
Atas dasar tersebut di atas, Kapolda dengan penuh antusias menerima kunjungan dari tim Komnas Perempuan tersebut.
Irjen Latif mengaku selain menegakkan hukum kepada para pelaku kekerasan perempuan, Polda Maluku juga memberikan pendampingan psikologi kepada korban perempuan dan anak.
“Pada hari Selasa tanggal 5 Desember kemarin, kami menerima tim Komnas Perempuan dan berdiskusi terkait penanganan kasus-kasus keperempuanan di Maluku,” kata Kapolda, Jumat (9/12/2022).
Kapolda mengaku mendukung konsep yang digulirkan oleh Komnas Perempuan yaitu SPPT PKKTP .
Kapolda mengaku, perang terhadap kekerasan seksual harus dilakukan semua elemen terkait. Bahkan, Polda Maluku sendiri, juga gencar memberikan himbauan dan sosialiasi terkait kasus kekerasan seksual secara dini.
“Kami selalu memberikan himbauan dan sosialisasi di sekolah-sekolah mulai dari tingkat TK sampai SMA,” jelasnya.
Pada Kamis, 24 November 2022 lalu, Kapolda mengaku Polda Maluku juga melaksanakan deklarasi anti kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan mengusung tema “Polda Maluku Kalesang Anak”.
“Pada akhir bulan kemarin kami juga melakukan deklarasi anti kekerasan terhadap anak. Polwan Polda Maluku juga menciptakan lagu beserta gerakan agar mudah diingat anak-anak untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual secara dini,” ungkapnya.
Kapolda berharap dengan konsep yang akan dilaksanakan Komnas Perempuan maka tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apapun, baik itu secara verbal atau lisan, apalagi kekerasan terhadap fisik.
Discussion about this post