PARDIDUNEWS.COM,Hasil harmonisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) 2020-2044 akan disampaikan Kementerian Hukum dan HAM kepada BNPB. Selanjutnya BNPB akan meneruskan hasil rancangan tersebut kepada Presiden RI melalui Menteri Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan dan pengesahan.
Hasil harmonisasi tersebut dibahas oleh beberapa pihak, yaitu Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Negara, Kementerian Sosial, BMKG, Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, Bappenas, Kementerian hukum dan HAM, Divkum Polri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, BNPB dan Kementerian Keuangan.
Pertemuan yang dibuka oleh Asisten Deputi Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Hanung Cahyono berlangsung di Gedung Sekretariat Jenderal Hukum dan HAM, Jakarta pada Kamis (5/3).
RIPB 2020-2045 merupakan rencana jangka panjang 25 tahun sebagai pedoman umum nasional untuk penyelenggaraan penanggulangan bencana. Ini menjadi acuan kementerian, lembaga, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana mendukung Indonesia emas 2045.
RIPB juga menjadi bahan penyusunan perencanaan pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ruang lingkup RIPB untuk semua jenis ancaman bencana dan semua tahapan penanggulangan bencana. Dalam lampiran Rancangan Perpres RIPB terdapat Peta Jalan pelaksanaan RIPB 2020-2044 dengan rentang waktu lima tahunan berupa fokus capaian pelaksanaan.
Proses penyusunan Perpres RIPB 2020-2044 sudah dilaksanakan sejak tahun 2019 dan buku RIPB 2020-2044 sendiri telah selesai disusun tahun 2018. RIPB dilaksanakan dalam bentuk rencana nasional penanggulangan bencana (Renas PB) merupakan pelaksanaan rencana aksi 5 tahunan yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Sumber: Direktorat Pengembangan Strategi PB
Editor: Theophilus Yanuarto
Discussion about this post