Pada Senin, 26 Februari 2024, Bripka R. Limahuwey, Bhabinkamtibmas Desa Tihulale Polsek Kairatu Timur, melakukan tindak lanjut atas Laporan kasus kekerasan yang melibatkan Piter Delvi Salawane alias PS selaku terlapor/pelaku dan Yohana Salawane alias YS selaku pihak Korban.
Kasus tersebut dilaporkan karena adanya unsur kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh sdr. PS trehadap korban YS.
Dalam penyelesaian kasus tersebut Bhabinkamtibmas mengedepankan upaya Restorative Justice (penyelesaian perkara diluar proses peradilan) antara kedua belah pihak (PS dan YS) serta disaksikan oleh sdri. Julia Siahaya.
Kronologis kejadian dimulai pada hari Selasa ( 20 Februari 2024), di Desa Tihulale, dimana pada saat kejadian saudara PS masuk ke rumah saudari YS dan melakukan tindakan kekerasan dengan cara memukul pelapor sebanyak tiga kali.
Karena kejadian tersebut saudara YS selaku korban, merasa tidak puas dengan kejadian tersebut, kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas untuk penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari saudari YS, Bhabinkamtibmas segera menindak lanjuti dengan memanggil kedua belah pihak ke Polsek Kairatu Timur untuk dilakukan proses mediasi.
Melalui proses mediasi tersebut, Bhabinkamtibmas berhasil memfasilitasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
Berkat adanya proses mediasi yg difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas tersebut sehingga kedua belah pihak baik saudara PS selaku terlapor/pelaku maupun saudara YS selaku korban bersepakat untuk permasalahan tersebut diselesaikan secara damai karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Discussion about this post