Guna mencegah penyebaran corona virus disease (Covid-19) diwilayah hukum kota Ambon khususnya secara meluas, Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease melakukan operasi gabungan aman nusa II Siwalima Covid-19, Selasa (24/3) malam.
Hal itu dilakukan guna menutup tempat hiburan malam (THM) di Kota Ambon secara bertahap serta membubarkan warga yang berkumpul pada keramaian didepan jalan maupun hal tidak penting lainnya.
Operasi sesuai ultimatum Kapolri Jendral Polisi Idham Azis dan himbauan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar. Tim gabungan Polda dan Polresta Ambon berjumlah 65 personil terdiri dari Sat Brimob, Sat Sabhara, Dit Samapta, Ditlantas, Biddokes, Reskrim dan Intelkam.
Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease AKP M. Amin mengungkapkan, tim dibagi dua untuk operasi. Dengan tujuan menutup THM di kota Ambon dan akan dimulai dari jalur Batumerah dan membubarkan kegiatan warga bersifat massal yang tidak penting, apalagi dijalan utama.
“Tidak semua THM malam ini ditutup, bertahap. Pesta apapun, orang duduk berkelompok dijalan wajib kita bubarkan juga kecuali orang meninggal. Kita lakukan himbauan, kegiatan tidak penting masyarakat diminta bubar dan kembali ke rumah,” ujarnya kepada awak media disela apel gabungan di Tribun Lapangan Merdeka.
Sesuai himbauan dari atas, dikatakan Amin, operasi yang dimulai 19 Maret 2020 itu akan berakhir 30 hari kedepan. Harapannya, lewat operasi ini masyarakat bisa sadar dan ikut himbauan agar memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada diri pribadi maupun keluarga.
“Jaga keslamatan diri dan hindari tindakan arogansi. Meski tujuan kita baik tapi harus jaga sopan santun agar jangan sampai terjadi gesekan dengan masyarakat,” ajak Amin.
Discussion about this post