AMBON – Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs Baharudin Djafar, menghadiri undangan silatuarahmi Keluarga Besar Kejaksaan Tinggi Maluku. Senin (3/8/2020).
Selain Kapolda, pertemuan yang di gelar di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Maluku, turut di hadiri Forkopimda Maluku lainnya. diantaranta Pangdam XVI Pattimura, Ketua Pengadilan Tinggi Maluku, Asisten III Pemda Prov Maluku, serta tamu undangan lainya.
Ikut dalam kunjungan Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Baharudin Djafar, diantaranya, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus dan Dir Narkoba Polda Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolda Maluku bersama pejabat yang hadir karena telah datang ke Kantor Kejati Maluku.
Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, menyampaikan, terima kasih karena kedatangan disambut baik oleh Kajati. Kami hadir di sini tujuannya ingin memperkuat tali silaturahmi antara Polda Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku yang selama ini sudah terjalin dengan baik.
“Saya mengajak pejabat utama saya kesini agar kita bisa melakukan koordinasi dan komunikasi yang baik kedepannya dalam menjalankan tugas khususnya dalam bidang penegakkan hukum,” kata Kapolda.
Dalam silaturahmi, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono menyanpaikan, Alhamdulillah kita bisa berkumpul bersama-sama untuk bersyukur, kita masih dalam suasana Idul Adha kami memohon maaf lahir dan bathin.
“Ide semula forum silaturahmi yang bersifat kordinatif ini direncanakan diadakan secara rutin, karena banyak persoalan-persoalan yang dapat dibicarakan dan dikomuniksikan, tidak perlu terlalu formil,” Kata Yudi Handono.
Bicara soal Pilkada, Kata Yudi Handono, dihadapan Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Yudi Handono menyampaikan peran serta Sentra Gakkumdu.
“Kita di Maluki ini akan menghadapi Pilkada, kita sudah melaksanakan tahapan-tahapan pilkada, dengan adanya Sentra Gakkumdu kita mulai berkordinasi antara Kejakasaan, Bawaslu, Kepolisian, karena dalam hal menentukan tindak pidana pemilu ini kolektif melalui Sentra Gakkumdu. Sifat dari Tindak Pidana pemilu ini beracara sangat cepat diharapkan tidak ada tunggakan perkara, oleh karena itu kita perlu untuk antisipasi dari sekarang,” Kata Yudi Handono.
Discussion about this post