POLDA MALUKU – Para tokoh pemuda dan masyarakat di Negeri Kailolo dan Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mengecam tindakan provokasi yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab melalui pesan suara.
Kecaman tersebut disampaikan saat digelarnya pertemuan antara tokoh pemuda dan masyarakat dengan Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora.
Dalam pertemuan yang digelar tersebut terdapat tiga poin kesepakatan bersama antara pihak Kepolisian, maupun tokoh-tokoh pemuda dan masyarakat dari Negeri Kailolo dan Pelauw.
“Saya Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease bersama tokoh pemuda dan masyarakat baik dari negeri Pelauw maupun dari Negeri Kailolo, menyikapi permasalahan kegaduhan pesan suara yang disampaikan oleh oknum pemuda yang bersifat provokatif,” kata Kapolresta Ambon yang didampingi tokoh-tokoh masyarakat dan pemuda setempat, Sabtu (28/5/2022).
Terdapat tiga poin kesepakatan yang diambil dalam pertemuan bersama tersebut. Diantaranya oknum yang membuat pesan suara provokatif akan tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kita menyatakan sikap, pertama, bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan pidana dan akan kita bawa ke ranah hukum,” tegas Kapolresta Ambon.
Terhadap edaran pesan suara tersebut, kedua pihak sepakat untuk tidak terpancing dan tetap menahan diri.
“Yang kedua pihak Kepolisian bersama tokoh masyarakat, tokoh pemuda bersepakat untuk menahan diri agar tidak memprovokasi dan tidak terprovokasi terkait dengan pesan suara itu,” tambahnya.
Bahkan, kedua pihak juga sepakat membantu pihak kepolisian untuk mencari siapa pelaku yang membuat pesan suara provokasi itu.
“Yang ketiga kedua belah pihak baik dari negeri Pelauw maupun Negeri Kailolo akan siap membantu dan mendukung proses penegakan hukum bila mengetahui pelaku akan diserahkan untuk diamankan guna dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Discussion about this post