Kapolres Buru AKBP Sulastri Sikidjang dituding membawa kotak suara, Ketua KPU Kabupaten Buru Walid Azis menjelaskan itu tidak benar.
Sebelumnya menurut Ketua KPU Buru Walid Azis menjelaskan dihari senin 2 Desember 2024, Ketua PPK Kecamatan Waelata telah melaporkan kepadanya bahwa pleno di 3 kecamatan telah selesai, dan meminta KPU menyiapkan mobil untuk pergeseran logistik dari Kecamatan Waelata menuju KPU Buru.
Setelah itu di pukul 21.47 WIT Walid Azis mendapatkan kabar melalui telepon seluler dari ketua PPK bahwa masa sudah menutup jalan di desa waelo dan menghalangi pergeseran logistik.
Saat itu juga Walid Azis berkordinasi dengan Kapolres Buru untuk pengamanan dan meminta Kapolres Buru melindungi kotak suara untuk pergeseran logistik.
“Jadi saya yang meminta tolong kepada Ibu Kapolres untuk pengamanan pergeseran logistik, mengingat massa sudah mulai banyak.”sebut Walid Azis.
Diceritakan Walid Azis tumpukan massa saat itu berada di desa waelo Kecamatan Waelata.
Massa meminta agar hasil perhitungan suara di TPS 2 tidak boleh dicantumkan di rekapitulasi Kecamatan Waelata dan massa meminta PPK segera membuka kotak suara dan menghitung ulang.
Namun permintaan massa tidak diindahkan oleh PPK mengingat, pleno PPK telah selesai dan UU PKPU tidak memperbolehkan untuk membuka kotak suara.
Lebih jauh Ketua KPU Buru Walid Azis mengatakan saat pergeseran logistik dengan mobil polisi, dirinya saat itu bersama dengan Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Buru Epsus Kliong Tomhisa, dan Dandim 1506, “Kita sama-sama ikut menyaksikan jalannya pergeseran logistik,”kata Walid Azis.
Dan ini saya yang minta bantu kepada Ibu Kapolres untuk pengantaran logistik ke kantor KPU Buru supaya aman demi keamanan,”ucapnya.
Discussion about this post