Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Pihak Penyidik pada Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil meringkus salah satu pelaku yang menyetubuhi Anak Kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) secara berulang-ulang kali.
Diketahui, Pelaku JM (46) melakukan perbuatan bejatnya kepada Anak kandungnya LM (15) tersebut secara berulang-ulang kali hingga korban mengalami kehamilan. Kejadian tersebut dilaporkan oleh Paman korban DY (32) pada Polsek Wuarlabobar hingga kemudian perkara tersebut dilimpahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk ditindaklanjuti.
Tanpa menunggu waktu lama terhadap proses penanganan perkara tersebut, Penyidik pembantu langsung melakukan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap para saksi dan juga kepada terlapor. Setelah itu dilakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan terlapor dari saksi menjadi tersangka, hingga dilakukannya penangkapan maupun Penahanan terhadap tersangka.
Pada awal kejadian tersebut diketahui oleh Ibu kandung korban. Yang mana para perbuatan pelaku tersebut harus disaksikan langsung oleh Ibu kandung korban tepat berada di atas ranjang pada dapur rumah yang berlokasi di Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Melihat hal tersebut, Ibu korban pun lantas menceritakan kejadian itu kepada Saudaranya yang adalah Paman korban.
Mengetahui hal itu, Paman korban membawa korban ke Rumahnya untuk diinterogasi, sehingga diketahui bahwa korban telah disetubuhi secara berulang kali. Setelah mendengar apa yang diceritakan oleh korban terkait kejadian yang menimpa dirinya, saat itu Paman korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian. Tak sampai di situ, kehamilan korban pun akhirnya diketahui setelah dirinya menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku menyetubuhi korban sejak Bulan Juni lalu hingga bulan Oktober Tahun 2024. Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan hal tersebut kepada Orang lain, sehingga korban merasa terancam dan pelaku pun dengan leluasa melakukan aksi bejatnya itu terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan korban mengungkapkan bawa pelaku menyetubuhinya seminggu sekali.
Atas perbuatan bejat pelaku terhadap Anak kandungnya tersebut, kini pelaku telah ditahan pada Rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim AKP HANDRY DWI AZHARI. S.T.K., S.I.K saat dikonfirmasi oleh Media Humas Polres Kepulauan Tanimbar, Rabu (30/10/24).
“Pelaku telah melakukan aksinya selama 5 (lima) Bulan terakhir, namun baru terungkap pekan lalu setelah ketahuan sang Isteri” kata Kasat Reskrim.
Terhadap korban, kata AKP HANDRY, unit perlindungan Anak bersama Pemerintah Daerah setempat sedang memberikan pendampingan psikologi sebagai upaya untuk mengembalikan kondisi mental sang Anak. Menurutnya, proses pendampingan dalam menggali informasi harus dilakukan dengan hati-hati, karena saat ini korban masih dalam kondisi trauma berat. Oleh karena itu, semua pihak pun dilibatkan untuk pemulihan kesehatannya.
Atas perbuatan pelaku, Penyidik menerapkan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Dalam peristiwa ini, pelaku adalah Orang tua atau Ayah kandung sehingga dikenakan pasal pemberatan. Orang tua adalah sosok yang seharusnya memberikan perlindungan bukan sebaliknya memberikan ancaman kejahatan terhadap Anak itu sendiri.
Kasat Reskrim menyebut, dengan dilakukannya penahanan terhadap Pelaku, diharapkan dapat menjadi contoh bagi semua pihak sehingga tidak ada lagi perbuatan yang sama dan membawa dampak buruk dan menghancurkan masa depan Anak. Dikarenakan anak merupakan harapan Bangsa yang perlu kita lindungi, bukan dihancurkan untuk dijadikan korban. Anak adalah masa depan kita dan merupakan cermin kita, sehingga perlu dan penting untuk dijaga dan diberi perhatian setiap saat.
“Dalam menangani kasus yang melibatkan Anak sebagai korban, tak hanya peran Orang tua saja dalam mengawasi Anaknya namun peran keluarga dekat juga tentunya sangat penting. Mengingat beberapa kasus yang telah dilakukan proses hukum, pelakunya adalah Orang terdekat yang dikategorikan sebagai Keluarga sendiri. contoh kasus seperti ini sangat menggugah hati dan batin Kita sebagai Orang tua” tutupnya.
Discussion about this post