Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Lagi-lagi perbuatan setubuh anak kembali terjadi, kali ini Pelaku persetubuhan JL (20) melakukan perbuatan bejatnya terhadap Anak NN (16) di Desa Lermatan, Kecamatan Tanimbar Selatan, KabupatenKepulauan Tanimbar.
Korban NN (16) yang disetubuhi oleh pelaku JL (20) secara berulang kali hingga mengakibatkan korban mengalami kehamilan dan kini telah melahirkan seorang Anak laki-laki tersebut, saat ini telah resmi ditahan oleh Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, Sabtu (28/09/24).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., melalui Kasatreskrim AKP. HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., kepada Media Humas menerangkan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Penanganan terhadap pelaku JL dianggap kurang kooperatif dikarenakan ketika dilayangkan panggilan pertama dan keduanya, yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi ketidakhadirannya.
“Sehingga Kami (Penyidik) pun harus melakukan penjemputan terhadap Pelaku yang ketika itu berada di Kota Ambon untuk selanjutnya dibawa kembali ke Polres Kepulauan Tanimbar guna menjalani proses hukum” sambungnya.
Pada saat proses hukum tersebut berjalan, diawali dengan melakukan pemeriksaan kepada pelaku sebagai saksi, hingga pada akhirnya yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian ditangkap dan ditahan pada Rumah Tahanan Polres Kepulauan Tanimbar, guna menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Dalam keterangan pelaku, dirinya mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada Tanggal 07 Oktober 2023 dan juga pada bulan Desember 2023 lalu, sehingga mengakibatkan korban mengalami kehamilan dan kini telah melahirkan seorang Anak berjenis kelamin laki-laki. Perbuatan bejat tersebut berlokasi di dalam rumah milik Pelaku tepatnya di dalam kamar.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Kasat Rerskrim menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum, utamanya terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap Anak. Anak adalah masa depan Bangsa yang harus dijaga bersama, sehingga upaya penegakan hukum secara maksimal dan tentunya didukung dengan segala bentuk pencegahan yang telah dilakukan, akan dapat menjamin kelangsungan kehidupan masa depan Bangsa yang lebih baik serta membuat efek jera para pelaku hingga mencegah hal-hal demikian tidak terjadi lagi.
“Harapan Kami, agar semua pihak dapat mendukung penegakan hukum maupun pencegahan terhadap kejahatan kekerasan seksual yang melibatkan Anak sebagai korban
Lebih lanjut AKP. HANDRY menjelaskan, tidak ada lagi alasan karena memiliki kedekatan tertentu atau hubungan kekeluargaan maupun kekerabatan yang mengakibatkan dilindunginya pelaku kejahatan seksual terhadap Anak. Karena hal ini tidak hanya dilakukan oleh orang lain namun dilakukan oleh orang terdekat, sehingga semua Orang wajib untuk mendukung pemberantasan kejahatan seksual terhadap Anak.
Discussion about this post