Humas Polres MBD – Upaya Polsek Kisar dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Terkait dengan hal dimaksud, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar diperhadapkan dengan penanganan perkara setubuh anak dibawah umur yang mana korbannya berinisial R.P (15) yang dilakukan oleh tersangka berinisial Y.J (25) yang berlokasi di Gedung SD Inpres Desa Purpura Kecamatan Kisar Utara, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Januari 2024.
Dengan adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B /08/V/2024/SEK KISAR/RES MBD/MALUKU, tanggal 06 Mei 2024, Penyidik Unit Reskrim melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas perkara tersebut dengan melakukan serangkaian tindakan hukum berupa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap korban dan sejumlah saksi sebagai pembuktian secara formil adanya peristiwa pidana dimaksud.
Untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana, Penyidik unit Reskrim Polsek Kisar telah melakukan upaya paksa dengan melayangkan surat panggilan kepada tersangka Y.J guna dimintai keterangan terkait permasalahan tersebut, pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Penyidik secara intensif dan dari hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang kuat tersangka karena perbuatannya ataupun keadaannya diduga keras berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana, pemeriksaan dilakukan diruangan unit Reskrim Polsek Kisar pukul 11.00 Wit pada Senin siang (27/05/2024).
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh tersangka Y.J terhadap korban R.P dan telah dilaporkan oleh orang tua pelapor M.P ke SPKT Polsek Kisar (06/05), Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya telah dituangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum dan telah dikantongi Penyidik sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyidikan dengan memintai keterangan dari korban dan sejumlah saksi maupun tersangka sendiri terkait peristiwa persetubuhan terhadap korban / anak dibawah umur, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka N.J, saat ini yang bersangkutan sedang mendekam di Rutan Polsek Kisar selama 20 hari, Penyidik unit Reskrim terus berupaya secara optimal untuk mempercepat proses hukum sampai dengan melakukan pemberkasan Berkas Perkara guna diserahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Wonteli sebagai Penyerahan tahap I.
“ Pimpinan berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek kisar dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post