Humas Polres MBD – Polsek Kisar berupaya optimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas, personel Polri secara berkesinambungan memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Kali ini SPKT Polsek Kisar kembali didatangi oleh seorang perempuan berinisial D.L (21) yang melaporkan telah terjadi persetubuhan terhadap seorang perempuannya berinisial K.A (14) Pelajar SMP yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial H.M pada bulan Oktober 2024 di gunung kemur Desa Nomaha Kecamatan Kisar Selatan, peristiwa itu dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar pada Rabu pagi (11/12/2024).
Dari hasil pengumpulan informasi dan dokumen oleh Seksi Humas Polres MBD diperoleh informasi dan fakta bahwa pada Senin siang (09/12) Saksi D.L mendapatkan inbox masuk dari terduga pelaku H.M yang berkomunikasi dengan korban K.A, ketika pelapor menanyakan hal itu kepada korban maka korban menjelaskan bahwa ia telah disetubuhi oleh terduga pelaku dimana terduga pelaku H.M mengancam korban akan memviralkan foto telanjang korban jika korban tidak melayaninya.
Atas dasar itu maka pelapor melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh terduga pelaku ke Polsek Kisar, pelapor menjelaskan bahwa karena ancaman tersebut mengakibatkan korban takut dan memasrahkan dirinya disetubuhi oleh terduga pelaku.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Kisar Iptu Rudy Ahab, S.H saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur oleh para terduga pelaku H.M terhadap korban K.A telah dilaporkan oleh pelapor D.L SPKT Polsek Kisar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik Unit Reskrim Polsek Kisar telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta para terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa persetubuhan tersebut, sedangkan pasal sangkaan yang diterapkan dalam penanganan perkara tersebut yakni pasal 18 ayat ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek juga menambahkan, Penyidik telah mendatangi TKP di Desa Nomaha guna mengumpulkan bukti-bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa pidana tersebut serta berkoordinasi dan memberikan himbauan kepada warga setempat supaya kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran penanganan kasus tersebut.
“ Kami tetap beroptimis untuk menangani perkara ini secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post