Humas Polres MBD – Unit Reskrim Polsek Serwaru berupaya secara optimal menangani peristiwa kekerasan bersama / penganiayaan terhadap korban Bruce Lee A. Thomas (25) Warga Desa Tomra yang diduga dilakukan oleh Toni Arter Meikdeli dkk warga Desa Batumiau sebagaimana tertuang berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /03/V/2024/Sek Serwaru/Res MBD/Maluku, tanggal 24 Mei 2024.
Melalui tahap Penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap korban dan sejumlah saksi serta para terduga pelaku Toni Arter Meikdely Dkk, akhirnya disimpulkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi perbuatan pidana kekerasan bersama terhadap korban Bruce Lee A. Thomas.
Terhadap para Tersangka Toni Arter Meikdely, Maikel Sernasak, Fendy Karolis, Fadin Yulex Remona dan Feral Firan Lewantail karena keadaannya dan perbuatannya diduga keras sebagai pelaku tindak pidana dan disangkakan sesuai dengan pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 351 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Serwaru telah menaikkan proses penanganan perkara dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan sejak (14/06) dan Toni Arter Meikdely dkk kini telah ditetapkan sebagai Tersangka, pada kesempatan ini Kanit Reskrim Polsek Serwaru Bripka F. Telapary telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kantor Kejaksaan Negeri MBD sekitar pukul 09.50 Wit pada Rabu pagi (19/06/2024).
Kapolsek Serwaru Iptu A. Reyk ketika dikonfirmasi mengatakan, Pihaknya tetap berkomitmen untuk menangani perkara pidana yang sudah memasuki tahap penyidikan dengan mengedepankan transparansi hukum yang berkeadilan.
“ Sesuai arahan bapak Kapolres kami berupaya semaksimal mungkin untuk menuntaskan kasus tersebut guna meredahkan keresahan dikalangan masyarakat, kami tetap mengambil langkah hukum dengan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku serta kami beroptimis untuk secepatnya menyelesaikan perkara tersebut agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri MBD. “ tegas Kapolsek.
Secara terpisah Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, Penyerahan Surat Pemberitahuan di Mulainya Penyidikan (SPDP) memilikki makna penting dalam artian Penyidik memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri MBD bahwa proses penyidikan kasus kekerasan bersama terhadap orang yang dilakukan oleh tersangka Toni Arter Meikdeli dkk telah dimulai.
Kapolres juga menambahkan, Apabila SPDP telah diserahkan Penyidik ke Kejaksaan Negeri MBD, nantinya pihak Kejaksaan akan menunjuk Jaksa Peneliti (P-16) yang akan meneliti kelengkapan berkas perkara jika telah dilimpahkan oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Serwaru sebagai penyerahan Berkasa Perkara tahap I. “ ungkap Kapolres.
“ Mengingat perkara tersebut sudah menimbulkan keresahan dimasyarakat, saya telah memerintahkan Kapolsek Serwaru untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan humanis dengan mengutamakan transparansi penegakkan hukum yang berkeadilan guna bisa menjawab tuntutan masyarakat, dengan demikian masyarakat dapat menaruh kepercayaan kepada institusi Polri selaku Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat. “ tutup Kapolres.
Discussion about this post