Humas Polres MBD – Polsek Tepa kembali lagi didatangi oleh seorang perempuan berinisial S.K (34) warga Dusun Waitota Kecamatan Babar Barat yang melaporkan adanya tindak penganiayaan (penikaman) pada diri korban seorang perempuan berinisial Y.K dan dilakukan oleh terduga pelapor seorang laki-laki berinisial G, laporan diterima oleh petugas SPKT Polsek Tepa pada Kamis malam (05/12/2024).
Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Tepa secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan, diketahui bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 15.30 Wit berawal saat korban pulang kerja sebagai ART pada rumah salah satu warga di Desa Tepa.
Berlanjut, karena hujan deras akhirnya korban berteduh dibawah emperan sebuah kos-kosan, saat itu terduga pelaku G bersama saksi J sedang mengkonsumsi miras jenis Sopi, ketika hujan mulai reda korban berpamitan dengan terduga pelaku dan saksi bermaksud pulang kerumahnya, namun ketika korban baru melangkah pergi tiba-tiba terduga pelaku G mencabut sebilah pisau dan menusuk dari belakang kearah paha korban bagian belakang kaki kiri yang berakibat luka robek.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Tepa Iptu Denny Gasperz saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku G terhadap korban Y.K telah dilaporkan oleh Pelapor S.K ke SPKT Polsek Tepa, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Tepa untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik telah mengambil langkah hukum dengan mengamankan terduga pelaku G dan barang bukti sebilah pisau miliknya guna dilakukan penyelidikan terkait perbuatan terduga pelaku yang menikam belakang paha kiri korban dengan sebilah pisau.
Disisi lain informasi yang disampaikan korban saat berada di Puskesmas Tepa bahwa terduga pelaku adalah pacar korban, ia terduga pelaku melakukan penikaman atas dirinya lantaran ada rasa cemburu terduga pelaku terhadap pergaulan korban dengan saksi J.
“ Penyidik juga akan memintai keterangan dari pelapor maupun korban dan terduga pelaku, selanjutnya akan memanggil guna memintai keterangan dari sejumlah saksi terkait dugaan peristiwa penganiayaan tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku G akan diterapkan pasal sangkaan pasal 351 ayat (1) KUHPidana, apabila diketahui bahwa pisau yang digunakan terduga pelaku saat menusuk paha korban adalah jenis senjata tajam sebagai alat penikam atau penusuk maka akan disangkakan pula dengan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam tanpa ijin.
Kapolsek juga menambahkan, Penyidik telah membuatkan Surat Permintaan Pemeriksaan Luka atas korban ke pihak Puskesmas guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam Surat Keterangan Visum et Repertum Luka sebagai alat bukti untuk pengungkapan kasus tersebut.
“ Pimpinan berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Tepa dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post