Polres Maluku Barat Daya – Upaya personel Polsek Wetar dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Namun kenyataannya masih saja terjadi pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat sehingga menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini Polsek Wetar kembali menerima laporan dari seorang warga Jeremias Abel (44) ABK Kapal KM. Sabuk Nusantara 104 yang melaporkan telah terjadi dugaan peristiwa Penganiayaan / pengeroyokan atas dirinya oleh terduga pelaku Simon Maitimu Warga Desa Uhak Dkk, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 Wit diatas Kapal yang sedang merapat di Dermaga Lerokis Lurang dan dilaporkan ke Polsek Wetar sekitar pukul 03.30 Wit pada Senin pagi (29/04/2024).
Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Wetar secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /07/IV/2024/Sek Wetar/Res MBD/Maluku, tanggal 29 April 2024, diketahui bahwa perbuatan Penganiayaan / Pengeroyokan terjadi dimana saat itu korban selaku operator crane sedang menurunkan muatan para terduga pelaku ditempat kosong diatas dermaga, hal ini tidak diterima oleh para terduga pelaku, korbanpun dilontarkan caci maki selanjutnya para terduga pelaku naik keatas kapal dan mendatangi korban serta melakukan pengeroyokkan atas dirinya didalam mesin crane hingga berakibat korban mengalami luka memar pada wajah dan bagian belakang telinga kiri.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan / pengeroyokkan yang dilakukan oleh terduga pelaku Simon Maitimu terhadap korban Jeremias Abel telah dilaporkan oleh korban ke SPKT Polsek Wetar, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Ilwaki untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pidana tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku Simon Maitimu Dkk akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Wetar telah turun ke TKP dan telah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti atas peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga di dermaga agar kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Wetar dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post