Humas Polres MBD – Upaya Polsek Serwaru dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Namun ada sebagian masyarakat yang belum sadar sehingga masih saja terjadi pelanggaran hukum yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini Unit SPKT Polsek Serwaru kembali menerima laporan dari seorang warga Bruce Lee A. Thomas (25) Warga Desa Tomra yang melaporkan telah terjadi dugaan peristiwa Penganiayaan / pengeroyokan atas dirinya yang dilakukan oleh terduga pelaku Thoni Arther Meikdeli dkk warga Desa Batumiau, peristiwa itu terjadi pada jumat malam (24/05) sekitar pukul 23.30 Wit dijalan tanjakan Desa Batumiau, korban kemudian melaporkan ke unit SPKT Polsek Serwaru sekitar pukul 11.00 Wit pada Sabtu siang (25/05/2024).
Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Serwaru secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /03/V/2024/Sek Serwaru/Res MBD/Maluku, tanggal 25 Mei 2024, diketahui bahwa perbuatan Penganiayaan / Pengeroyokan terjadi dimana saat itu korban bersama temannya Anti Sastriani menghadiri acara penikahan di Desa Batumiau, setelah acara usai korban membonceng temannya kembali ke rumahnya di Desa Tomra.
Bahwa ketika sampai di jalan tanjakan secara tiba-tiba korban dilempari dengan batu oleh terduga pelaku dan beberapa temannya, korban menghentikan / mematikan mesin sepeda motor, korban kemudian didatangi oleh terduga pelaku dkk dan salah seorang dari para terduga pelaku mengatakan kepada korban, “ Se sudah yang pele orang Batumiau di Tomra Kah “ korban kemudian menjawab, “ Iya memang Beta yang Dong deng motor gtapi Beta kan Seng Pukul Dong. “ setelah itu korban langsung dikeroyok beramai-ramai oleh terduga pelaku dan teman-temannya, setelah itu mereka pergi meninggalkan korban.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan / pengeroyokkan yang dilakukan oleh terduga pelaku Thoni Arther Meikdeli dkk terhadap korban Bruce Lee A. Thomas telah dilaporkan oleh korban ke unit SPKT Polsek Serwaru, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Serwaru untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, Penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi maupun terduga pelaku dan teman-temannya untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pidana tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku Thoni Arther Meikdeli dkk akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Serwaru telah turun ke TKP dan telah mengamankan barang bukti atas peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga di dermaga agar kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Serwaru dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Discussion about this post