Humas Polres MBD – Upaya Polsek Serwaru dalam meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terus digalakan, melalui himbauan dan pesan-pesan kamtibmas personel Polri berupaya untuk memberikan pemahaman kepada warga untuk menjaga kamtibmas serta menghindarkan diri dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Namun ada sebagian masyarakat yang belum sadar sehingga masih saja terjadi pelanggaran hukum yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat, kini Unit SPKT Polsek Serwaru kembali menerima laporan dari seorang warga Ardi Izach (22) Warga Desa Luhulely yang melaporkan telah terjadi dugaan peristiwa Penganiayaan atas dirinya yang dilakukan oleh terduga pelaku Ivan Wariata, peristiwa itu terjadi pada Rabu dini hari (01/01) sekitar pukul 00.20 Wit bertempat didepan kantor Desa Luhulely, korban kemudian melaporkan ke unit SPKT Polsek Serwaru pada Rabu pagi (01/01/2025).
Dengan adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana dimaksud, Unit Reskrim Polsek Serwaru secara intensif telah menanganinya dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /02/I/2025/Maluku/Res MBD/Polsek, tanggal 01 Januari 2025.
Diketahui bahwa dugaan perbuatan Penganiayaan terjadi dimana saat itu korban sementara duduk di gorong-gorong depan kantor Desa sambil mendengarkan lagu menikmati suasana tahun baru, saat itu saudara Herpisto Popradi datang bersama teman-temannya dan berkelahi dengan beberapa orang didepan kantor balai Desa, korban berusaha melerai namun terduga pelaku Ivan Wariata memukul korban dari arah belakang kepala korban sehingga mengeluarkan darah.
Terkait hal tersebut Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K melalui Kapolsek Serwaru Iptu Absalom Reyk saat dikonfirmasi mengatakan, Peristiwa tentang dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Ivan Wariata terhadap korban Ardi Izach telah dilaporkan oleh korban ke unit SPKT Polsek Serwaru, Penyidik unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Serwaru untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan Visum et Repertum sebagai alat bukti dalam pengungkapan perkara tersebut.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Penyidik unit Reskrim telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari korban dan akan memanggil sejumlah saksi maupun terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa pidana tersebut, sedangkan terhadap terduga pelaku Ivan Wariata akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kapolsek juga menambahkan, Penyidik Polsek Serwaru telah turun ke TKP guna melakukan penyelidikan atas peristiwa pidana tersebut serta memberikan himbauan kepada warga di dermaga agar kooperatif membantu aparat Kepolisian demi kelancaran pengungkapan kasus tersebut.
“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Serwaru dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan keprcayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post