Pengesahan UU Cipta Kerja menuai kritik dan penolakan dari berbagai pihak. Penolakan tersebut pun ditunjukkan dengan melakukan aksi unjuk rasa diberbagai daerah di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Setara Institute, Hendardi menyampaikan bahwa secara prinsip unjuk rasa merupakan kebebasan berpendapat yang dijamin oleh UUD Negara RI 1945 dan juga merupakan hak asasi manusia. Namun, dalam penyampaian pendapat dan aspirasi harus dijalankan dengan tidak melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan seperti larangan melakukan pengrusakan, tidak bertindak anarki, tidak menggangu ketertiban umum dan lain sebagainya.
Ditengah pandemi saat ini, unjuk rasa mengenai penolakan UU Cipta Kerja harus dilaksanakan secara dialogis dan tertib agar tidak menimbulkan klaster baru Covid-19.
“Demi menghindari Penyebaran Covid-19, penolakan terhadap UU Cipta Kerja dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam sistem ketatanegaraan kita yakni menguji pasal-pasal yang kontroversial itu ke meja Mahkamah Konstitusi” ungkap Herdadi saat dimintai keterangan, Selasa (13/10).
Discussion about this post