POLDA MALUKU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes, MM, mengikuti kegiatan bimbingan teknis dan sosialisasi kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Kegiatan yang digelar Mabes Polri melalui video conference ini dipimpin Karo Renmin Itwasum Polri Brigjen Pol Drs. I. Ketut Suardana, M.Si, Rabu (24/3/2021).
Wakapolda sendiri mengikuti kegiatan tersebut dari ruang rapat utama Markas Polda Maluku, Kota Ambon. Turut hadir Irwasda Maluku Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Kabid Propam Kombes Pol. Muhamad Syarifudin, dan personil dari Itwasda maupun SDM Polda Maluku.
Brigjen Pol. Drs I Ketut Suardana, dalam membacakan amanah Irwasum Polri mengatakan, laporan harta kekayaan saat ini sangatlah penting.
LHKPN, kata Ketut, merupakan manajemen laporan anggaran negara untuk menjadi abdi seorang pejabat negara.
Penerapan LHKPN bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkup Kepolisian Negara Repoblik Indonesia.
Menurutnya, penyelanggaran kegiatan bimbingan teknis pengelolaan dan sosialisasi dalam penyampaian LHKPN, Polri bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Mari kita mendukung sepenuhnya KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi Negara,” tandasnya.
Discussion about this post