AMBON – Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Jan de Fretes menghadiri Video Conference Rapat Koordinasi Pimpinan Menko Polhukam Dengan Agenda Rapat Koordinasi Kebijakan Pemerintah Pusat Dan Daerah Dalam Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law bertempat di Kediaman Gubernur Maluku, Rabu (14/10/2020).
Dihadiri juga Gubernur Maluku, Kaposahli Kodam XVI/Pattimura, Kajati Maluku, Kabinda Maluku, Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Sekda Provinsi Maluku.
Pada kesempatan itu, Menko Bid Polhukam Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting terkait situasi Omnibus Law yakni Poin pertama, Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, korupsi di dalam tindak pidana korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.
Selanjutnya pada poin kedua, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati pendapat yang berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.
Di poin ketiga, Mahfud MD mengungkapkan pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum.
Discussion about this post