AMBON – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol. Drs. Jan de Fretes, M.M., mengikuti Rapat Internal Bersama Wakapolri, bertempat di Rupattama Polda Maluku, Senin (28/09/2020).
Turut mendampingi Wakapolda Maluku, Irwasda Maluku Kombes Pol. Drs. Raden Heru Prakoso dan Karo Ops Polda Maluku Kombes Pol. Wantri Julianto, S.H., serta dihadiri Pejabat Utama Polda Maluku dan Para Kapolres Jajaran.
Dalam kesempatan ini, Kabaintelkam Polri menjelaskan perkembangan terupdate dalam penanganan COVID-19 di Indonesia dengan adanya Ops Yustisi yang dilaksanakan di Polda Jajaran.
Kabareskrim Polri juga menjelaskan, KPU RI telah menetapkan Peraturan KPU NO 13 TAHUN 2020 dalam rangka Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi COVID-19, Alur Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan Pada Pilkada Serentak 2020 dan MAKLUMAT KAPOLRI NO: MAX/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
Wakapolda Maluku juga mengatensi Para Kapolres Jajaran untuk tetap meningkatkan kenirja dalam Ops Yustisi Protokol Kesehatan COVID-19, mengingat dapat menimbulkan masalah jika anggota salah bertindak di lapangan.
Selain itu juga, Mengatensi Para Kapolres Jajaran untuk tetap mempedomani Peraturan KPU NO 13 TAHUN 2020 dalam rangka Pilkada Serentak 2020 dalam masa pandemi COVID-19.
Wakapolda Maluku juga berharap agar seluruh jajaran mengingatkan anggotanya untuk menjaga netralitas dalam pilkada, meskipun polres-polres yang tidak melaksanakan Pengamanan Pilkada.
“Pedomani dan laksanakan Peraturan KPU No.13 Tahun 2020,’Jelas Brigjen Pol Jan de Fretes.
Discussion about this post