AMBON – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Brigjen Pol. Drs. Jan Leonard de Fretes, M.M., membuka Sosialisasi Arsip Digital dan Nomor: KEP/313/V/2010 Tahun 2010 tentang Kode Klasifikasi Arsip, bertempat di Rupattama Polda Maluku, Jumat (11/9/2020).
Turut hadir mendampingi Wakapolda yaitu, Kasetum Polda Maluku, Kompol Yacobis Sahetapy, S.H., dan dihadiri Kasubag Renmin serta para Operator masing-masing satker.
Kapolda Maluku dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Maluku mengatakan, berkaca dari peristiwa terbakarnya Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2020, banyak masyarakat beropini bahwa terbakarnya Kantor tersebut adalah kesengajaan untuk menghilangkan jejak arsip penting yang pada saat itu lagi penanganan beberapa kasus besar oleh Kejaksaan Agung RI.
Lanjut Wakapolda, masalah inipun mendapat atensi dari pimpinan Polri dengan dikeluarkan surat telegram Kapolri dengan nomor ST/2134/VIII/PAM.3./2020 tanggal 25 Agustus 2020 tentang dokumen dan data penting agar disimpan/diamankan secara digital sebagai backup data.
“Penting sosialisasi arsip saat ini, karena setiap organisasi memiliki banyak dokumentasi yang sangat penting pada zamannyadan dokumen ini akan dibutuhkan pada periode berikutnya, banyak organisasi lalai dalam penyimpanan dokumen yang sangat penting dan PR terbesar apabila dibutuhkan sulit menemukan kembali dengan berbagai alasan, misalnya tertumpuk, hilang, lapuk, rusak karena banjir, terbakar, dimakan rayap dll,” kata Wakapolda.
“Dengan dasar inilah perlu digitalisasi arsip karena hanya dengan cara ini akan memudahkan kita untuk mencari dokumen/berkas yang dibutuhkandengan cara mengklik pada komputer judul/kode klasifikasi arsip, maka semuanya akan muncul, dibandingkan dengan cara manual atau konvensional, begitu pula dengan membagi atau mengirim dokumen lewat e-mail dll dan berbagai media elektronik,” tutup Wakapolda.
Discussion about this post