POLDA MALUKU – Bakat dan talenta personil polri dilingkup Satuan Samapta Polda Maluku patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menyerahkan dua sertifikat yaitu pencatatan kekayaan hak intelektual perlindungan Hak Cipta Mars dan Hymne Direktorat Samapta Polda Maluku.
Hymne dan Mars Samapta Polda Maluku yang mendapat perlindungan hak cipta tersebut diciptakan oleh salah satu personil Direktorat Samapta Polda Maluku, Aipda Thomas Watunglawar.
Penyerahan dua sertifikat itu dilaksanakan di lantai 2 Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku, Kota Ambon, Selasa (18/10/2022).
Direktur Samapta Polda Maluku, Kombes Pol Agus Pudjianto mengaku bangga dengan talenta anggotanya. Kebanggan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi anggota yang lain untuk terus mengembangkan talenta sebagai karya yang luar biasa bagi kemajuan Polda Maluku.
Pudjianto bahkan mengaku mendukung setiap bakat dan talenta anggotanya dalam berkarya, memberikan yang terbaik baik instusi Polri dan masyarakat.
“Hari ini (Selasa) kita diundang Kanwil Kemenkuham untuk menerima hak Cipta lagu Mars dan Hymne Direktorat Samapta. Sudah kita terima piagamnya (hak cipta), dan jelas mars dan hymne sudah secara resmi terdaftar hak Cipta-nya,” kata Pudjianto.
Mantan Dansat Brimob Polda Maluku, itu juga memastikan setelah menerima sertifikat hak cipta mars dan hymne Samapta Polda Maluku, selanjutanya akan disampaikan kepada Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif.
“Jadi, saya akan sampaikan laporan juga ke pak Kapolda sehingga bisa diketahui karya, kita punya Mars dan Hymne Samapta Polda Maluku,” kata Agus.
Kepada anggota yang menciptakan lagu mars dan hymne Samapta Polda Maluku, Pudjianto mengaku pihaknya telah membuat pengakuan untuk mendapatkan reward atau penghargaan. Ini penting, karena berkaitan dengan tugas Polri.
Terpisah, Plt Kepala Kanwil Kemenkuham Maluku, Ruliana Pendah Harsiwi, berharap agar semua kekayaan itelektual di Maluku dapat didaftarakan. Sehingga bisa dilindungi secara hukum.
“Seluruh kekayaan itelektual di Maluku ini sudah seharusnya didaftarkan (hak Cipta) sehingga itu bisa mendapat perlindungan secara hukum,” pesan Ruliana.
Discussion about this post