Satuan Reserse Kriminal Polresta Ambon, Polda Maluku, berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang telah melakukan aksi di sejumlah titik di kota Ambon.
Penangkapan para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah atas maraknya penjambretan bahkan ada beberapa di antaranya yang harus rela kehilangan barang berharga.
Kasubang Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Iptu Julkisno Kaisupy saat diwawancarai di ruangannya, Jumat (13/03) menjelaskan bahwa, kasus penjambretan yang terjadi telah melalui pemantauan dan penyelidikan selama beberapa bulan.
Empat pelaku penjambretan ini diketahui mulai bereaksi sejak bulan November 2019, umumnya melakukan aksi dengan cara merampas handphone dan tas milik korban baik itu di jalan raya maupun saat berada di tempat keramaian.
Kaisupy menambahkan 12 lokasi yang sering menjadi tempat aksi para pelaku diantaranya, kawasan Jembatan Merah Putih, dua lokasi di daerah desa Passo, Wayame, daerah sekitar Ambon Plaza, Lateri, Latta, Rumah Tiga dan beberapa lokasi lain yang dianggap aman untuk melancarkan aksi tersebut.
“Dari Polres Pulau Ambon dan PP Lease telah menetapkan 4 pelaku sebagai tersangka, termasuk 4 penadah yang sudah dimankan di Rutan Polres Ambon”
“Total 4 pelaku ada 1 pelaku merupakan anak yang masih di bawah umur yang telah dititipkan pada hiti – hiti hala–hala dan 2 penadah, masing–masing berusia 15 dan 17 tahun” ungkap Julkisno.
Dari empat pelaku penjambretan yang berinisial YH, LYP, AP dan YBL dan penadah yang berimisial VS,CM, JP dan RW polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP dan dua unit sepeda motor.
Seluruh pelaku dan penadah kini telah berstatus sebagai tersangka dijerat dengan pasal pencurian dan kekerasan pasal 365 dan 480 KUHP.
Discussion about this post