Humas Polres MBD – Dalam rangka menekan adanya pelanggaran hukum yang terjadi dikalangan masyarakat, Polri hadir di tengah masyarakat dengan menggulirkan program pembinaan serta memberikan pemahaman kepada warga pentingnya menghindari pelanggaran hukum yang dapat berdampak pada penegakkan hukum oleh Polri.
Program kerja yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Tepa salah satunya melaksanakan program penanganan Problem Solving yang dilaporkan oleh warga, kali ini Bhabinkamtibmas Bripka A. K. Meyoka hadir di Desa Letsiara guna menangani masalah pencemaran nama baik dengan korban seorang wanita dengan inisial H. P (36) yang dilakukan oleh terduga pelaku L.K (39), A.R (38) dan D.T (27) bertempat di Balai Desa Letsiara Kecamatan Babar Barat Kabupaten Maluku Barat Daya pukul 10.00 Wit pada Rabu pagi (17/07/2024).
Dalam menangani permasalahan warga hadir pula Pj. Kades Letsiara Yusuf Anmama dan Kadus Watrupun Permenas Mose, Bhabinkamtibmas menggunakan teknik pendekatan dengan membangun komunikasi diantara kedua belah pihak, masing-masing disilahkan menyampaikan pendapatnya terkait permasalahan pencemaran nama baik yang dialami korban.
Bhabinkamtibmas berupaya bersama-sama kedua pihak mencari solusi pemecahan masalah, akhirnya tercapainya kesepakatan damai dimana para terduga pelaku menyadari perbuatannya dan dan meminta maaf kepada korban serta berjanji tidak akan mengulanginya, kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan sesuai adat / kearifan lokal.
Kapolres Maluku Barat Daya AKBP Pulung Wietono, S.I.K. melalui Kapolsek Tepa Iptu Denny Gaspersz saat dikonfirmasi mengatakan, Problem Solving merupakan suatu alternatif yang ditempuh dalam proses penyelesaian sebuah permasalahan dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi penyelesaian.
Menurut Kapolsek, Hal tersebut sejalan sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, dirumuskan tugas Pokok Bhabinkamtibmas yaitu melakukan pembinaan, menyelesaikan permasalahan yang terjadi di masyarakat (problem solving), dan melakukan tugas perbantuan serta melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan yang terjadi di Desa.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, Kegiatan Sambang yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas berupa himbauan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, kemudian mendengar keluhan-keluhan masyarakat serta menjadikannya sebagai acuan untuk mengambil langkah lebih lanjut dalam upaya memelihara Kamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“ Melalui penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polri kiranya dapat memberikan makna kepada warga bahwa Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan masyarakat dalam menjalankan tugas pelayanan Kepolisian secara humanis dengan mengutamakan profesionalisme dalam penegakkan supremasi hukum yang berkeadilan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. “ tutup Kapolsek.
Discussion about this post