Aparat Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Maluku menangkap dua orang terduga penyebar berita bohong atau hoax adanya korban virus corona di Ambon, Maluku lewat media sosial.
Dua orang yang ditangkap pada dua lokasi berbeda itu berinisial JH dan PGA. PGA adalah seorang mahasiswa. Penangkapan dipimpin Kasubdit Kompol Max Tahiya bersama timnya.
“Setelah mengalami pemeriksaan, pelaku kedua kasus penyebaran berita hoax tentang penyebaran virus corona di Maluku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Ditkrimsus Polda Maluku,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat kepada wartawan Rabu (18/3/2020).
Ohoirat mengatakan, keduanya diduga menyebarkan hoax kalau di Ambon sudah ada korban virus corona yang disebarkan melalui media sosial. Setelah penyebaran berita hoax tersebut, Polda Maluku mendapatkan laporan dari warga terkait masalah ini.
Ohoirat mengungkapkan setelah mendapatkan laporan penyebar hoax tersebut, aparat kepolisian langsung memanggil keduanya untuk dimintai keterangan. “Setelah kita periksa kita tingkatkan mereka sebagai tersangka,” katanya.
Akibat perbuatan tersebut, mereka diancam dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Discussion about this post