Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kembali membuktikan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil menangkap seorang dukun cabul yang meresahkan warga Desa Weratan, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pelaku yang dikenal sebagai SF (38), diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang gadis muda berinisial JK (18) dan NT (25) dengan dalih pengobatan spiritual dan juga bisa meramal masa depan para korban. Penangkapan terhadap Pelaku yang dikenal sebagai SF (38) ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar dan juga Anggota Polsek Wermaktian yang segera bertindak setelah menerima laporan dari korban.
Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Reskrim AKP. HANDRY DWI AZHARI, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas pada Minggu (06/10/24) di ruang kerjanya, Ia menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan telah dilakukan penahan sejak hari Kamis, pada tanggal 03 Oktober lalu setelah melewati proses Penyelidikan hingga Penyidikan yang intensif.
“keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja sama antara Masyarakat dengan Kepolisian” ungkap Kasat.
Masyarakat yang mulai curiga dengan praktik paranormal yang dijalankan pelaku, kemudian para korban yang dengan sendirinya menceritakan perbuatan pelaku kepada Warga sehingga beberapa Warga menyarankan kepada para korban untuk melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak yang berwajib.
Hingga pada akhirnya, korban mendatangi Polsek Wermaktian untuk melaporkan perbuatan bejat dari si pelaku. Setelah laporannya diterima, korban kemudian diarahkan ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk selanjutnya dapat ditangani dengan segera. Terhadap kasus ini, menurut pihak Kepolisian tentunya peran Warga setempat sangatlah dibutuhkan untuk membantu pihak Kepolisian dalam pengungkapan kasus ini.
Tersangka menggunakan modus mengaku bisa menyembuhkan penyakit dengan cara merabah-rabah bagian kelamin para korban dengan modus untuk mengeluarkan lendir jahat dari dalam kelamin para korban. Bahkan pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang disebutnya sebagai bagian dari proses penyembuhan. Namun kenyataannya, pelaku justru memanfaatkan kepercayaan korban untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Dalam praktik pengobatan yang dijalankan, pelaku menggunakan beberapa benda seperti Akar Kayu, kemudian menekan pergelangan kaki korban sehinga mengakibatkan korban merasa kesakitan. Disitulah seolah-olah korban mengalami sakit sehingga perlu untuk disembuhkan dengan cara mengeluarkan lendir jahat pada kelamin para korban untuk meyakinkan bahwa ia benar-benar sedang melakukan penyembuhan.
Diduga Identitas pelaku merupakan salah satu pemuka Agama, sehingga membuat para korban begitu yakin dengan apa yang dikatakan oleh pelaku dengan dalil untuk memberikan kesembuhan. Hal itu dimanfaatkan pelaku untuk mencabuli bahkan menyetubuhi korban saat dilakukannya pemeriksaan oleh pelaku.
Melalui keterangan pelaku, dirinya mengakui telah menjalankan praktek penyembuhan dan meramal Warga sejak tahun 2021 lalu, namun baru kali dirinya melakukan perbuatan pencabulan hingga persetubuhan terhadap para korban. Perbuatan bejatnya itu diketahui dilakukan pada rumah pelaku dan juga pada rumah korban sendiri.
Keberhasilan Anggota Unit PPA Polres Kepulauan Tanimbar dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan mereka dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk tindak pidana kekerasan seksual yang merugikan Masyarakat. Saat ini, pelaku telah dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan tengah mendekam di sel tahanan Polres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini, korban yang melapor baru dua orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain,” tambah AKP. HANDRY, seraya mengajak masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan serupa.
Dengan penangkapan dan penahanan ini, diharapkan Warga Desa Weratan, Kecamatan Wermaktian dan sekitarnya dapat kembali merasa aman dan terlindungi dari praktik-praktik menyimpang yang mengatasnamakan pengobatan spiritual.
Kasat Rerskrim mengungkapkan pihaknya akan terus berkomitmen dalam penegakan hukum, utamanya terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak. Yang mana kita semua memiliki tangung jawab untuk menjaga dan melindungi Perempuan dan Anak.
“Sehingga, upaya penegakan hukum secara maksimal dan tentunya didukung dengan segala bentuk pencegahan yang telah dilakukan akan dapat menjamin kelangsungan kehidupan masa depan Bangsa yang lebih baik dan membuat efek jera kepada para pelaku tindak kejahatan” terangnya.
Pihaknya juga berharap seluruh elemen Masyarakat dapat mendukung penegakan hukum maupun pencegahan terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak, karena kejahatan kekerasan seksual terhadap Perempuan dan Anak bukan hanya terjadi atau dilakukan oleh orang lain, melainkan dilakukan oleh orang-orang terdekat dengan menggunakan serangkaian kata-kata bohong untuk mempercayakan para korban sehingga kewajiban setiap orang untuk dapat mendukung pemberantasan kejahatan seksual ini.
Discussion about this post