POLDA MALUKU – Aksi palang jalan yang kembali dilakukan warga Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (24/3/2022), akhirnya dibuka setelah Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif SH.,M.Hum menemui warga untuk mediasi secara langsung.
Mediasi antara Kapolda dengan warga berlangsung di Masjid An Nur, Negeri Batu Merah. Dalam mediasi itu Kapolda didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Drs. Jan de Fretes, M.M, Direktur Binmas, Dansat Brimob Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan Dandim 1504 Ambon.
Aksi palang jalan sendiri dilakukan warga sebagai aksi protes terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Ambon.
Kapolda Maluku dalam mediasi dengan warga tersebut meminta waktu untuk mempelajari akar permasalahan sengketa lahan yang terjadi hingga pada proses pengadilan.
“Terkait permasalahan yang terjadi, kami meminta waktu untuk mempelajari akar permasalahan hingga proses pengadilan terkait sengketa lahan ini,” pintanya.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur itu mengaku akan berkoordinasi dan mendorong pihak-pihak terkait untuk kembali duduk bersama dan mediasi.
“Biarkan proses hukum tetap berjalan, kami akan memberikan saran dan masukan. Kita mendengar bukan berarti mencampuri tetapi mendengar untuk mengetahui akar permasalahan. Kita harus menciptakan image bahwa Maluku ini aman dan damai,” pintanya.
Orang nomor 1 Polda Maluku ini meminta warga untuk membuka blokade jalan. Sebab, hal itu sudah merugikan masyarakat lain yang akan melakukan aktivitasnya.
“Jangan tutup dan ganggu jalan umum. Selesaikan melalui proses hukum dan lakukan upaya-upaya hukum sesuai aturan. Kita minta pemuda dan masyarakat agar tertibkan jalan sehingga lalu lintas dapat dilancarkan seperti semula,” pintanya.
Sebelumnya, salah satu perwakilan masyarakat meminta Kapolda Maluku untuk membantu berkoordinasi dengan instansi terkait sebagai perwakilan masyarakat Negeri Batu Merah.
“Kami meminta untuk proses eksekusi untuk diberhentikan dan menarik seluruh personil Polri untuk mengamankan eksekusi,” pintanya.
Masyarakat Negeri Batu Merah, lanjut dia, berjanji tidak akan memblokade jalan dan mengumpulkan massa, bila eksekusi dibatalkan.
Setelah mediasi berjalan, warga kemudian membuka blokade jalan. Kemacetan panjang akhirnya berhasil diurai aparat kepolisian.
Discussion about this post