POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku kembali menggelar dialog publik dengan menghadirkan sejumlah narasumber di kantor RRI Ambon, Selasa (14/2/2023). Kali ini membahas tentang penanganan narkoba di provinsi Maluku.
Dekan Fakultas Hukum UKIM, Dr. Jhon D Pasalbessy, Ketua Ombudsman Maluku Hasan Slamat dan Wakil Ketua 2 Granat Maluku Samsudin Notanubun turut hadir dalam diskusi interaktif tersebut. Sementara dari Polda Maluku yaitu Kasubdit II Direktorat Narkoba Kompol George Siahaya.
George Siahaya mengatakan peredaran Narkoba di Maluku masih tinggi, sehingga diharapkan dapat menjadi perhatian semua pihak.
Penanganan persoalan narkoba, kata Siahaya, pihaknya memiliki rencana kegiatan atau target yang didukung dengan ketersediaan anggaran, baik setiap bulan maupun tahun.
“Kalau ada yang melihat kenapa baru awal tahun kami sudah tangani 15 kasus ya itu karena kita punya rencana sesuai target,” katanya.
Siahaya mengatakan, dari 15 perkara yang ditangani, jumlah tersangka yang diamankan lebih dari jumlah kasus tersebut. Mereka kini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku.
“Karena dari tiap kasus tersangkanya bisa lebih dari satu. Dan sementara ini kasusnya sementara berproses dan para tersangk juga sudah kami amankan di tempat khusus untuk proses hukumnya,” jelasnya.
Selain memberantas peredaran gelap narkoba, Siahaya mengaku pihaknya juga gencar melakukan sosialiasi terkait bahaya narkoba kepada anak-anak remaja.
Sosialisasi bahaya penggunaan narkoba bukan saja dilakukan di sekolah, tapi juga di rumah-rumah ibadah seperti Masjid dan Gereja. Hal itu dilakukan agar masyarakat bisa paham akan bahaya narkoba dan ancaman hukuman pidana terhadap para pelaku, baik pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
“Kami dalam penegakan hukum tidak pandang bulu baik itu masyarakat biasa maupun dia itu anggota (TNI dan Polri). Sebagaimana kita tau bersama arahan Bapak Kapolda Maluku tentang tindakan keras tehadap anggota polisi yang terlibat narkoba dan untuk personel TNI kami akan berkoordinasi dengan pihak POM untuk kelancaran penanganan mulai dari penangkapan hingga proses hukumnya,” jelasnya.
Terkait Restoratif Justice, Siahaya mengatakan hal itu akan dilakukan dengan melihat keterlibatan para tersangka yang diamankan. Kalau yang diamankan hanya membeli dan memakai sendiri, maka pihaknya dapat menerapkan Restoratif Justice.
“Namun kalau yang bersangkutan pengedar atau bandar maka tidak ada toleransi,” tegasnya.
Jhon Pasalbessy, Dekan Fakultas Hukum UKIM mengaku persoalan narkoba adalah kejahatan terorganisir. Ia memiliki ciri dan karakteristik yang berbeda dengan kejahatan lain. Sehingga Polisi harus bisa jeli dan memahami pergerakan aktifitas para pengedar.
“Masalah narkotika bukan semata-mata masalah hukum namun lebih pada masalah ekonomi sehingga kami melihat sangsi pidana tidak bisa memutuskan peredaran narkoba sebagaimana kita melihat kasus Feri Budiman yang mana malamnya di tembak mati namum paginya narkoba semakin merajalela dimana-mana sehingga kami melihat harus ada langkah-langkah lain selain penegakan hukum kepada para pelaku,” ujarnya.
Pasalbessy berharap adanya kolaborasi dari semua pihak dalam hal penanganan masalah narkoba. Sosialiasi terkait bahaya narkoba juga harus gencar dilakukan, selain penegakan hukum itu sendiri.
“Sebab mereka yang terlibat ini pasti keluarganya juga ikut kena dampak maka pencegahan juga merupakan langkah yang tepat,” harapnya.
Senada dengan Pasalbessy, Ketua Ombudsman Maluku, Hasan Slamat, menilai masyarakat saat ini telah banyak memberi dukungan terhadap aparat keamanan dalam pemberantasan narkoba di Maluku.
“Jadi kami ingin menyampaikan bahwa narkoba itu adalah perusak sendi kehidupan masyarakat sehingga orang yang sudah terjerumus ke dalam lembah narkoba maka pasti semuanya hancur mulai dari hidupnya, kesehatannya hingga masa depannya juga akan hancur,” katanya.
Persoalan narkoba, lanjut Slamat, bukan saja menjadi tanggung jawab aparat kepolisian dan BNN, namun juga harus menjadi permasalahan semua pihak.
“Kita harus berkolaborasi dalam pencegahan peredaran narkoba di wilayah Maluku ini,” pintanya.
Slamat juga memberikan apresiasi kepada Polda Maluku yang sudah bekerja keras memberantas narkoba di wilayah provinsi Maluku.
“Kami sangat harapkan agar Polda Maluku terus berbenah diri menjadi baik dengan menindak tegas para anggota yang masih ikut terlibat dalam masalah Narkoba,” harapnya.
Wakil Ketua DPD Granat Maluku Samsudin Notanubun menambahkan, masalah narkoba bukan saja tugas Polisi namun menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk pemerintah daerah. Kolaborasi perlu dilakukan untuk mencari solusi penanganan persoalan ini. Sebab jika hanya ditangani Polisi dan BNN saja, maka persoalan ini tidak akan pernah selesai.
“Granat sendiri mulai dari pusat hingga daerah sudah berkomitmen bahwa kami tidak memberikan toleransi tehadap Narkoba dan kami juga dari granat ada yang berprofesi sebagai pengacara dan kami tegaskan untuk kasus Narkoba anggota kami yang berprofesi pengacara tidak akan membela,” tegasnya.
Discussion about this post