POLDA MALUKU – Kepolisian Daerah Maluku menggelar penandatanganan Pedoman Kerja Teknis (PKT) bersama Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Objek Tertentu (Obter).
Kegiatan yang dipimpin oleh Direktur Pengamanan Objek Vital Polda Maluku, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.IK., MKP, ini berlangsung di Marina Hotel, Kota Ambon, Kamis (21/11/2024).
Dalam kegiatan itu, selain sejumlah pejabat utama Polda Maluku atau yang mewakili, turut hadir para pimpinan bank, perusahaan, pengelola objek vital nasional dan objek vital tertentu.
Penandatanganan PKT yang dilakukan bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan dan objek vital, khususnya di wilayah provinsi Maluku.
“Dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, selalu mengacu pada regulasi yang diterapkan oleh pemerintah,” kata Kombes Cahyo.
Adapun maksud dan tujuan penandatanganan perpanjangan PKT yang dilaksanakan, kata Kombes Cahyo, adalah untuk mewujudkan jasa pengamanan dan jasa management sistem pengamanan di lokasi atau wilayah sesuai standar kualitas dan kemampuan.
“Kami berharap kegiatan ini bukan hanya sekedar menjadi rutinitas namun betul betul dapat memberikan manfaat yang besar dan bukti nyata kepada para pimpinan objek vital nasional dan objek vital tertentu sehingga dapat tercapai dan berhasil sesuai amanat peraturan pemerintah nomor 76 tahun 2020,” harapnya.
Discussion about this post