AMBOINANEWS.COM – Polres Pulau Buru menangkap dua orang tersangka pencurian brankas di Kantor Bappeda Kabupaten Buru yang terjadi Kamis (5/3/2020). Kedua tersangka yakni Umar Buton 35 tahun dan Fajrin 18 tahun.
Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachrie Hehanussa kepada wartawan di Mapolres, Senin (9/3/2020) mengatakan, polisi awalnya menangkap Umar di Penginapan Rejeki 2 Kota Ambon pada Sabtu (7/3/2020).
Umar diketahui kabur ke Ambon Jumat (6/3/2020) malam dengan kapal cepat usai membagi rata uang hasil curian dari brankas dengan tersangka Fajrin. Brankas uang dihancurkan dengan linggis dan martelu di hutan Dusun Jikukecil, Desa Namlea, kemudian dibagi rata dua tersangka.
“Jejak tersangka Umar diketahui, sehingga anggota kami diikutkan di dalam pelayaran menuju Ambon. Alhamdulillah syukur berkat kerja keras, kita berhasil menangkan yang bersangkutan di Penginapan Rejeki 2 Ambon, kemudian dikembalikan ke Buru lagi untuk proses hukum, ” kata Wakapolres Pulau Buru, Kompol Bachrie Hehanussa.
Usai menangkap Umar, polisi kemudian menangkap Fajrin di Buru. Wakapolres mengungkapkan, setelah polisi mempelajari bukti CCTV dan memeriksa tersangka, kejadian berawal pada Kamis (5/3/2020) dini hari, pukul 02.00 WIT.
Saat itu tersangka Umar sengaja menyamar sebagai seorang perempuan datang ke Kantor Bappeda dengan menggunakan daster. Ia ditemani tersangka Fajrin. Umar lalu menutup kamera CCTV menggunakan plastik. Pintu ruang kerja bendahara kemudian dirusak.
Umar awalnya mengambil satu laptop. Lalu balik lagi ke kantor membawa brankas. Brankasnya hasil curian dibawa ke hutan di Dusun Jikukecil Desa Namlea dan dibongkar menggunakan linggis dan martil. Uang sebesar Rp 16 juta lebih itu lalu dibagi dua dengan Fajrin.
Bachrie mengatakan dari tersangka polisi hanya menyita sisa uang hasil pencurian sebesar Rp 2.433.000 dan barang bukti lainnya. Yakni brankas, laptop, hp, martil dan linggis yang dipakai untuk merusak pintu ruang kerja Bendahara Bappeda.
Polisi juga menyita satu buah daster yang dipakai Umar saat menyamar sebagai perempuan. “Uang hasil curian tersangka sudah gunakan, dan hanya tersisa dua juta lebih yang kita amankan dari tersangka dan juga barang bukti lainnya,” kata Bachrie.
Pengakuan tersangka terhadap uang di brankas yang dicuri berbeda dari laporan Bendahara Bappeda Buru, Sukmawati Asri. Tersangka mengaku hanya mendapatkan uang di dalam brankas sebesar Rp.16.038.000. Sementara Sukmawati mengaku jumlah uang di brankas yang dicuri tersangka Rp 30 juta lebih.
Menanggapi hal ini, Wakapolres Buru mengatakan pihaknya masih terus mendalaminya. “Yang didapat di dalam brankas itu menurut pengakuan tersangka hanya Rp 16 juta lebih. Soal perbedaan ini akan kita dalami lagi, ” kata Wakapolres.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Pulau Buru. Bachrie mengatakan akibat perbuatan tersebut, Umar dan Fajrin dikenakan pasal 363 ayat (1) ke (3e) dan (6e) dan junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Discussion about this post