POLRES SBB – Aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB) menangkap YK alias Oce, terduga pelaku pembunuhan berencana di desa Eti, Kecamatan Seram Barat.
Pria 44 tahun ini tega membunuh adik kandung sendiri berinsial BK alias Benja. Lelaki 40 tahun itu diparangi hingga tewas di rumahnya, pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 20.45 WIT.
“Korban meninggal dunia di tempat dengan tujuh luka bacokan. Dua mengenai kepala bagian kanan, satu pada leher kanan, dan empat mengenai lengan/tangan kanan. Motifnya dendam atau sakit hati,” kata Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, Senin (13/2/2023).
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat menggunakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana, subsider 351 ayat (3) KUHPidana.
Andreas mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 13.00 WIT, korban mendatangi rumah pelaku sambil mengamuk dan berteriak. Korban menendang pintu rumah pelaku dan masuk ke dalam.
Di dalam rumah, korban berteriak nama kakaknya tersebut. Ia mengancam akan membunuhnya. Teriakan korban didengar pelaku yang bersembunyi di dalam kamar. Pelaku tidak menanggapi dan memilihi diam di dalam kamarnya.
Karena tidak direspon pelaku, korban kembali pulang ke rumah yang jaraknya sekitar 10 meter dari sang kakak.
Setibanya di rumah, Korban kembali mengambil panah yang biasa digunakan untuk berburu Babi. Ia kembali menemui kakaknya di rumah tapi tidak bertemu.
“Sekitar pukul 14.00 WIT Pelaku ke luar rumah menuju hutan dengan tujuan ingin menyuling (tipar) tuak/sopi sampai sekitar pukul 18.30 WIT,” tambahnya.
Usai tipar minuman keras jenis sopi, pelaku yang hendak pulang ke rumah bertemu dengan rekannya Mesak dan Hani. Ketiganya kemudian meneguk sopi. Kala itu, pelaku menyampaikan kepada Mesak dan Hani kalau dirinya ingin menghabisi adiknya sendiri menggunakan parang (senjata tajam).
Saat pulang ke rumah, pelaku meletakan peralatan tipar mayang dan keluar membeli rokok. Ia kemudian bertemu korban yang sementara duduk bersama anaknya di sekitar rumah.
“Melihat korban, Pelaku menuju rumahnya dan mengambil dua bilah golok/kalewang/parang (BB). Pelaku kemudian menemui Korban yang sementara duduk bersama anaknya. Pelaku langsung membacoknya sebanyak tujuh kali,” jelasnya.
Pelaku, kata Andreas kini telah diamankan di Rumah Tahanan Polres SBB untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
Discussion about this post